Terapis Pijat Online di Kota Bandung Ini Punya Duit Rp7 Miliar, Ternyata Ini Sumbernya
Rabu, 13 April 2022 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada 2020 silam.
Dari pertemuan itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening miliknya dengan iming-iming fee sebesar 4 persen dari jumlah dana yang ditransfer.
Marisa pun kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ungkap Muslih.
Linda yang menyatakan sepakat dengan tugas tersebut kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) di mana dirinya bertindak selaku direktur utama.
Setelah perusahaan itu terbentuk, Linda kemudian mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Adapun total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550. Dalam dakwaan, uang tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi (Linda Jayanti) dan ditarik sebagian. Jadi, masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," sebutnya.
Dari pertemuan itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening miliknya dengan iming-iming fee sebesar 4 persen dari jumlah dana yang ditransfer.
Marisa pun kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ungkap Muslih.
Linda yang menyatakan sepakat dengan tugas tersebut kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) di mana dirinya bertindak selaku direktur utama.
Setelah perusahaan itu terbentuk, Linda kemudian mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Adapun total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550. Dalam dakwaan, uang tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi (Linda Jayanti) dan ditarik sebagian. Jadi, masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," sebutnya.
Lihat Juga :