Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Pendemo 11 April, Begini Respons UI
Senin, 11 April 2022 - 23:38 WIB
loading...
Ade Armando dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan usai dikeroyok massa demo 11 April di Depan Gedung DPR. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Universitas Indonesia ( UI ) angkat bicara mengenai insiden pengeroyokan yang menimpa salah satu dosennya yakni Ade Armando di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Ade merupakan Dosen FISIP UI yang babak belur dihajar massa demo 11 April di Depan Gedung DPR.
UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui aksi unjuk rasa yang digelar hari ini. Karena hal itu merupakan hal yang dibolehkan konstitusi di Indonesia. Namun, aksi unjuk rasa tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga: Penampakan Kepala Ade Armando Sudah Diperban
“Universitas Indonesia (UI) menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia. Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Humas UI Amelita Lusia saat dihubungi, Senin (11/4/2022) malam.
Oleh karena itu, Amelita menyampaikan, UI sangat menyayangkan dan prihatin atas aksi kekerasan yang dialami Ade Armando pada aksi demo 11 April tersebut.
UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui aksi unjuk rasa yang digelar hari ini. Karena hal itu merupakan hal yang dibolehkan konstitusi di Indonesia. Namun, aksi unjuk rasa tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga: Penampakan Kepala Ade Armando Sudah Diperban
“Universitas Indonesia (UI) menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia. Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Humas UI Amelita Lusia saat dihubungi, Senin (11/4/2022) malam.
Oleh karena itu, Amelita menyampaikan, UI sangat menyayangkan dan prihatin atas aksi kekerasan yang dialami Ade Armando pada aksi demo 11 April tersebut.
Lihat Juga :