Tersangka Korupsi Bawaslu Muratara Mendadak Pingsan saat Diperiksa
Senin, 11 April 2022 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Tirta yang ikut dalam pemeriksaan selama 4 jam terkait terduga korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Lubuklinggau, sekitar pukul 16.55 WIB. Dan dengan Mengenakan rompi orange dan topi, digiring ke Lapas Klas IIA Lubuklinggau.
Kajari Ade Willy Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menyampaikan, pemanggilan dilakukan terhadap Tirta (TA), Hendrik (HD) dan Aceng (AC), usai memberi keterangan sebagai saksi, ketiganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Baca juga: Kejari Kota Prabumulih Selidiki Dugaan Kasus Suap di KPU
“Untuk HD saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan masih dilakukan observasi medis karena memang mengidap penyakit jantung. Sedangkan AC tidak hadir, dan kami akan lakukan pemanggilan lagi Kamis mendatang. Kalau tidak juga kooperatif dan tidak hadir kami jemput,” katanya.
Kajari Ade Willy Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menyampaikan, pemanggilan dilakukan terhadap Tirta (TA), Hendrik (HD) dan Aceng (AC), usai memberi keterangan sebagai saksi, ketiganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Baca juga: Kejari Kota Prabumulih Selidiki Dugaan Kasus Suap di KPU
“Untuk HD saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan masih dilakukan observasi medis karena memang mengidap penyakit jantung. Sedangkan AC tidak hadir, dan kami akan lakukan pemanggilan lagi Kamis mendatang. Kalau tidak juga kooperatif dan tidak hadir kami jemput,” katanya.
(nic)
Lihat Juga :