Tak Punya Uang Bobol Toko HP, Bujangan Ini Diciduk Tim Bison
Kamis, 18 Juni 2020 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
"Modus pelaku dengan membobol plafon toko dan menggasak barang- barang berharga. Dalam aksinya, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut," kata Kapolres. (BACA JUGA: Seorang Pria Korsel Bakar Diri Sambil Gendong Bayinya)
Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi gerai telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.
Atas perbuatan pelaku, polisi kemudian menjeratnya dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi gerai telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.
Atas perbuatan pelaku, polisi kemudian menjeratnya dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
(vit)
Lihat Juga :