Percepat Pembangunan, Pemekaran Wilayah Perlu Ditingkatkan di Kobar

Senin, 11 April 2022 - 08:11 WIB
loading...
Percepat Pembangunan, Pemekaran Wilayah Perlu Ditingkatkan di Kobar
Anggota DPRD Kobar, Tuslam Amirudin mengatakan, upaya percepatan pembangunan daerah salah satunya dengan melakukan pemekaran wilayah. (Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mendorong agar Pemkab Kobar terus memfasilitasi pemekaran wilayah. Sebab ini merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan daerah.

Anggota DPRD Kobar, Tuslam Amirudin mengatakan, upaya percepatan pembangunan daerah salah satunya dengan melakukan pemekaran wilayah. Oleh sebab itu upaya pemekaran wilayah juga harus terus dilakukan.

"Termasuk kami dari DPRD Kobar mendorong agar pemerintah daerah bisa mengfasilitasi setiap upaya rencana pemekaran wilayah," katanya, Senin (11/4/ 2022).

Kobar saat ini ada 81 desa dan 13 kelurahan. Tentunya dari desa dan kelurahan ini masih sangat memungkinkan untuk pemekaran wilayah.

"Mengingat kelurahan dan desa banyak yang memiliki potensi di mekarkan seperti kelurahan dalam kota ini mestinya bisa mekarkan menjadi dua hingga tiga kelurahan, karena jumlah penduduk yang besar," sebutnya. Baca: Memilukan, Jelang Lebaran 14 Rumah Warga Bone Rata dengan Tanah Dilalap Kobaran Api.

Di samping itu untuk di desa juga sama selain karena jumlah penduduk juga karena luasnya desa. Maka untuk percepatan pembangunan juga perlu dimekarkan desa.

Pemerintah juga harus mempunyai proges dalam setiap tahun melakukan pemekaran 5 desa. Maka dengan berjalanya waktu, penambahan desa ini untuk percepatan pembangunan di desa. Baca Juga: Koto Tengah Padang Geger! Pria Asal Bogor Nekat Akhiri Hidup di Tali Gantungan.

"Supaya dengan melakukan upaya pemekaran wilayah ini untuk mendekatkan pelayanan masyarakat. Maka ini harus terus di dorong agar jumlah desa di Kobar bertambah," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)