Baru 44 Desa di Kabupaten Luwu Mencairkan Dana Desa
loading...
A
A
A
Baca Juga
"Sementara Dana Desa cair 3 kali setahun dengan ketentuan, pencairan pertama 40 persen, pencairan kedua 40 persen dan pencairan ketiga 20 persen. Jika dokumen pendukungnya lengkap kami pasti proses, tidak ada alasan untuk ditunda," lanjutnya.
Untuk diketahui, gaji kepala desa di Luwu saat ini sebesar Rp2.225.000,- per bulan, Sekdes, Rp2.100.000,- per bulan, aparat desa lainnya Rp1.500.000,- per bulan. Sementara, gaji Ketua BPD sebesar Rp1.000.000,- per bulan, Sekretaris BPD Rp750.000,- per bulan dan anggota BPD Rp500.000,- per bulan.
(agn)