Baru 44 Desa di Kabupaten Luwu Mencairkan Dana Desa
loading...
A
A
A
LUWU - Baru sekitar 44 desa dari 207 di Kabupaten Luwu, melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), hingga pekan pertama bulan April 2022.
Sehingga, masih ada 163 desa di Kabupaten Luwu, belum melakukan pencairan dana desa dan Alokasi Dana Desa . Terlambatnya proses pencairan tersebut menyebabkan sejumlah masalah.
Diantaranya, serapan anggaran minim dan berakibat pula pada keterlambatan pembayaran gaji para aparat desa, anggota BPD bahkan kepala desa sendiri belum terbayarkan selama 4 bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bustam membenarkan hal tersebut. Bahkan, karena persoalan di atas Pemkab Luwu , sudah mendapat teguran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kami sudah ditegur KPPN Palopo karena keterlambatan pencairan dana desa dan ADD. Data per Jumat kemarin baru 44 desa yang melakukan pencairan dari 207 desa di Luwu," ujarnya kepada Sindonews, Minggu, (10/04/2022).
Kadis DPMD membantah, jika disebutkan, keterlambatan pencairan dana desa dan ADD terletak di tingkatkan kabupaten. "Kita tidak ingin saling menyalahkan. Saya hanya ingin sampaikan, keterlambatan ini dikarenakan bendahara desa terlambat melakukan pelaporan penggunaan anggaran," ujarnya.
Pemerintah di tingkat desa kata Kadis BPMD bekerja terlambat memasukan dokumen dokumen pendukung. "Kita mau bantu percepat pencairan tapi tidak bisa jika dokumen mereka tidak masuk, justru nantinya jadi pelanggaran jika dipaksakan," katanya.
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Luwu, Moch Arsal Arsyad, menambahkan, anggaran ADD dan Dana Desa Kabupaten Luwu tidak ada masalah.
"Silahkan masukan dokumen, kami langsung proses dan langsung cair saat itu juga. Aturannya kan, ADD cair 4 kali setahun atau setiap 3 bulan," ujarnya.
"Sementara Dana Desa cair 3 kali setahun dengan ketentuan, pencairan pertama 40 persen, pencairan kedua 40 persen dan pencairan ketiga 20 persen. Jika dokumen pendukungnya lengkap kami pasti proses, tidak ada alasan untuk ditunda," lanjutnya.
Untuk diketahui, gaji kepala desa di Luwu saat ini sebesar Rp2.225.000,- per bulan, Sekdes, Rp2.100.000,- per bulan, aparat desa lainnya Rp1.500.000,- per bulan. Sementara, gaji Ketua BPD sebesar Rp1.000.000,- per bulan, Sekretaris BPD Rp750.000,- per bulan dan anggota BPD Rp500.000,- per bulan.
Sehingga, masih ada 163 desa di Kabupaten Luwu, belum melakukan pencairan dana desa dan Alokasi Dana Desa . Terlambatnya proses pencairan tersebut menyebabkan sejumlah masalah.
Baca Juga
Diantaranya, serapan anggaran minim dan berakibat pula pada keterlambatan pembayaran gaji para aparat desa, anggota BPD bahkan kepala desa sendiri belum terbayarkan selama 4 bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bustam membenarkan hal tersebut. Bahkan, karena persoalan di atas Pemkab Luwu , sudah mendapat teguran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kami sudah ditegur KPPN Palopo karena keterlambatan pencairan dana desa dan ADD. Data per Jumat kemarin baru 44 desa yang melakukan pencairan dari 207 desa di Luwu," ujarnya kepada Sindonews, Minggu, (10/04/2022).
Kadis DPMD membantah, jika disebutkan, keterlambatan pencairan dana desa dan ADD terletak di tingkatkan kabupaten. "Kita tidak ingin saling menyalahkan. Saya hanya ingin sampaikan, keterlambatan ini dikarenakan bendahara desa terlambat melakukan pelaporan penggunaan anggaran," ujarnya.
Pemerintah di tingkat desa kata Kadis BPMD bekerja terlambat memasukan dokumen dokumen pendukung. "Kita mau bantu percepat pencairan tapi tidak bisa jika dokumen mereka tidak masuk, justru nantinya jadi pelanggaran jika dipaksakan," katanya.
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Luwu, Moch Arsal Arsyad, menambahkan, anggaran ADD dan Dana Desa Kabupaten Luwu tidak ada masalah.
"Silahkan masukan dokumen, kami langsung proses dan langsung cair saat itu juga. Aturannya kan, ADD cair 4 kali setahun atau setiap 3 bulan," ujarnya.
Baca Juga
"Sementara Dana Desa cair 3 kali setahun dengan ketentuan, pencairan pertama 40 persen, pencairan kedua 40 persen dan pencairan ketiga 20 persen. Jika dokumen pendukungnya lengkap kami pasti proses, tidak ada alasan untuk ditunda," lanjutnya.
Untuk diketahui, gaji kepala desa di Luwu saat ini sebesar Rp2.225.000,- per bulan, Sekdes, Rp2.100.000,- per bulan, aparat desa lainnya Rp1.500.000,- per bulan. Sementara, gaji Ketua BPD sebesar Rp1.000.000,- per bulan, Sekretaris BPD Rp750.000,- per bulan dan anggota BPD Rp500.000,- per bulan.
(agn)