Batas Maksimal H-7 Lebaran, Khofifah Minta Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja

Sabtu, 09 April 2022 - 10:41 WIB
loading...
Batas Maksimal H-7 Lebaran,...
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau sebuah pabruik di Nganjuk beberapa waktu lalu.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau pengusaha di Jatim agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.

Hal tersebut merujuk telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada 6 April 2022.

Baca juga: Stok BBM Dijamin Aman, Pertamina Imbau Konsumen Tak Panik Membeli

Dimana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Khofifah, Sabtu (9/4/2022).

Khofifah mengatakan, pandemi COVID-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, juga membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Dan hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja. Oleh sebab itu, ia meminta pada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

"Saat ini pandemi COVID-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Khofifah.

Dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ribuan Jatimers Hadiri...
Ribuan Jatimers Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Jatim
Gubernur Khofifah Dukung...
Gubernur Khofifah Dukung Usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional
Usai Dilantik Prabowo,...
Usai Dilantik Prabowo, Khofifah Langsung Tancap Gas Gelar Rapat dengan Sekda dan BUMD
Khofifah Sampaikan Duka...
Khofifah Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Bendum Demokrat Renville Antonio
Di Hadapan Wapres Gibran,...
Di Hadapan Wapres Gibran, Pj. Gubernur Jatim Kenalkan Keunggulan SMANOR
Pidato Kemenangan Khofifah:...
Pidato Kemenangan Khofifah: Tenang dan Tidak Euforia Berlebihan
Unggul di Quick Count,...
Unggul di Quick Count, Jokowi Telepon Ucapkan Selamat ke Khofifah
Khofifah-Emil Dardak...
Khofifah-Emil Dardak Menang Telak di Quick Count Pilkada Jatim
Silaturahmi ke Ponpes...
Silaturahmi ke Ponpes Al Lathifiyyah Putri Tambak Beras, Khofifah Disambut Pelukan Nyai Machfudhoh
Rekomendasi
Langka, Houthi Tembakkan...
Langka, Houthi Tembakkan Rudal ke Israel Utara Meski AS Terus Gempur Yaman
Prabowo Utus Jokowi...
Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Its Family Time! Liburan...
It's Family Time! Liburan Gak Harus Mahal, saatnya Eksplor Hidden Gem Unik di Eksplorazi GTV!
Berita Terkini
Pelamar PPSU dan PJLP...
Pelamar PPSU dan PJLP di Balai Kota Membeludak, Pramono: Pendaftaran di Kelurahan
2 jam yang lalu
Terobosan Kampung Inggris...
Terobosan Kampung Inggris Nature, Belajar di Alam Bebas Tanpa Ruang Kelas
2 jam yang lalu
Ngaku Bos Perusahaan,...
Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental lalu Digadai Ratusan Juta
3 jam yang lalu
Polres Tangerang: Ada...
Polres Tangerang: Ada Luka Benda Tajam di Wajah dan Tangan Mayat Dalam Karung
3 jam yang lalu
Kasus Dugaan KDRT, Suami...
Kasus Dugaan KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan
4 jam yang lalu
Toko Bangunan di Jalan...
Toko Bangunan di Jalan Pahlawan Bandung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved