Sosok Tersangka Utama Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Sabtu, 09 April 2022 - 01:30 WIB
loading...
A
A
A
Panca sendiri kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Sementara 8 tersangka lainnya, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka, termasuk TRP," sebut Panca.
Bupati TRP dan delapan tersangka lain dijerat pasal berlapis. Selain dijerat pasal pada undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, mereka juga dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.
"Penyidik sengaja menjerat tersangka dengan pasal berlapis, agar tidak ada celah pada tersangka lepas dari jerat hukum. Ancamannya di atas 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokok," pungkasnya.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka, termasuk TRP," sebut Panca.
Bupati TRP dan delapan tersangka lain dijerat pasal berlapis. Selain dijerat pasal pada undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, mereka juga dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.
"Penyidik sengaja menjerat tersangka dengan pasal berlapis, agar tidak ada celah pada tersangka lepas dari jerat hukum. Ancamannya di atas 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokok," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :