Edan! Pria Ini Perdaya 12 Wanita lewat Lowongan Kerja dengan Syarat Kirim Video Bugil
loading...
A
A
A
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," sebut Imron.
Sementara pelaku Suherman mengaku awalnya hanya iseng memasang penipuan lowongan kerja di Facebook dan tidak menyangka ada yang tertarik.
"Awalnya iseng, dibuat sejak Desember 2021. Korbannya perempuan semua dan uangnya saya pakai untuk main game online," akunya.
Sementara pelaku Suherman mengaku awalnya hanya iseng memasang penipuan lowongan kerja di Facebook dan tidak menyangka ada yang tertarik.
"Awalnya iseng, dibuat sejak Desember 2021. Korbannya perempuan semua dan uangnya saya pakai untuk main game online," akunya.
(shf)