Edan! Pria Ini Perdaya 12 Wanita lewat Lowongan Kerja dengan Syarat Kirim Video Bugil

Jum'at, 08 April 2022 - 19:19 WIB
loading...
Edan! Pria Ini Perdaya...
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti akun palsu di media sosial yang ditampilkan pelaku dengan foto wanita cantik untuk menjebak para korbannya. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Seorang buruh harian lepas melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja (loker) yang diposting melalui media sosial Facebook. Akibat praktik bejat tersebut sebanyak 12 wanita asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi yang masuk perangkapnya.

Pelaku yang bernama Suherman (27) warga Kecamatan Cihampelas, KBB, selain meminta uang kepada para korbannya dengan nilai bervariasi antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta dan mensyaratkan hal yang tidak lazim. Pelaku meminta korbannya untuk mengirim video tanpa busana atau video bugil.



"Pelaku meminta syarat khusus yang harus dipenuhi korban jika ingin diterima bekerja, yakni tes kesehatan yang tidak lazim," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4/2022).

Syarat khusus yang diminta pelaku adalah korban diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit menular seperti HIV.

Namun setelah video dikirimkankan pelaku meminta uang sambil mengancam video tersebut akan disebarkan, jika tidak mengirim sejumlah uang.

Imron mengatakan, pelaku bisa menipu banyak korban karena dalam melancarkan aksinya menggunakan tiga akun palsu yang berbeda. Di akun facebook yang dipakai pelaku untuk memposting lowongan pekerjaan tersebut juga menggunakan foto profil perempuan cantik, sehingga agar banyak yang tertarik.



"Pelaku menggunakan tiga akun dengan nama samaran dan foto palsu, postingan lowongan pekerjaannya di dua perusahaan ternama sehingga banyak yang terperdaya, khususnya perempuan," ungkapnya.

Salah seorang dari 12 korban kemudian melapor ke petugas karena merasa dirugikan. Anggota unit Tipidter Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada 21 Maret 2022 di rumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," sebut Imron.

Sementara pelaku Suherman mengaku awalnya hanya iseng memasang penipuan lowongan kerja di Facebook dan tidak menyangka ada yang tertarik.



"Awalnya iseng, dibuat sejak Desember 2021. Korbannya perempuan semua dan uangnya saya pakai untuk main game online," akunya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8230 seconds (0.1#10.140)