Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Enero Mojokerto, Polisi Periksa 16 Saksi
Jum'at, 24 April 2020 - 18:21 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Sodik Efendi.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A
A
A
MOJOKERTO - Polisi terus menyelidiki kasus kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto. Sejauh ini sebanyak 16 saksi sudah diperiksa pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto AKP Sodik Efendi mengatakan, hingga kini sebanyak 16 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan terkait insiden kecelakaan kerja itu. Mereka merupakan rekan kerja korban, hingga pihak manajemen PT Enero.
"Untuk dua korban selamat belum bisa kami mintai keterangan karena masih syok. Namun dari pihak pabrik sudah kita lakukan pemeriksaan," kata AKP Sodik, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Jumat (24/4/2020).
Kendati sudah mengantongi 16 keterangan saksi, namun demikian, Sodik menyebut belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik bioetanol PT Enero, anak perusahaan BUMN PTPN X itu. Sodik mengaku masih menunggu beberapa barang bakti lain.
"Belum, kami masih akan melakukan gelar perkara. Saat ini kami masih menunggu keterangan dari Labfor dan Kedokteran Forensik terkait hasil autopsi korban. Setelah itu baru ke saksi ahli. Mudah-mudahan dalam minggu depan bisa gelar perkara," imbuhnya.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu diketahui sudah mengambil sampel gas dan lumpur dari kolam pengendapan PT Enero. Dalam pengambilan itu, Tim Labfor Polda juga melibatkan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terdapat gas beracun jenis Hidrogen Sulfida di dalam kolam pengendapan pabrik bioetanol tersebut. Di dalam kolam itulah ketiga pekerja tewas. Dugaan sementara, ketiga korban tewas ini akibat terlalu banyak menghirup gas H2S.
Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto AKP Sodik Efendi mengatakan, hingga kini sebanyak 16 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan terkait insiden kecelakaan kerja itu. Mereka merupakan rekan kerja korban, hingga pihak manajemen PT Enero.
"Untuk dua korban selamat belum bisa kami mintai keterangan karena masih syok. Namun dari pihak pabrik sudah kita lakukan pemeriksaan," kata AKP Sodik, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Jumat (24/4/2020).
Kendati sudah mengantongi 16 keterangan saksi, namun demikian, Sodik menyebut belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik bioetanol PT Enero, anak perusahaan BUMN PTPN X itu. Sodik mengaku masih menunggu beberapa barang bakti lain.
"Belum, kami masih akan melakukan gelar perkara. Saat ini kami masih menunggu keterangan dari Labfor dan Kedokteran Forensik terkait hasil autopsi korban. Setelah itu baru ke saksi ahli. Mudah-mudahan dalam minggu depan bisa gelar perkara," imbuhnya.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu diketahui sudah mengambil sampel gas dan lumpur dari kolam pengendapan PT Enero. Dalam pengambilan itu, Tim Labfor Polda juga melibatkan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terdapat gas beracun jenis Hidrogen Sulfida di dalam kolam pengendapan pabrik bioetanol tersebut. Di dalam kolam itulah ketiga pekerja tewas. Dugaan sementara, ketiga korban tewas ini akibat terlalu banyak menghirup gas H2S.
Lihat Juga :