Apkasi Soroti Belanja Pemda Terkait Mandatory Spending
Kamis, 07 April 2022 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Wakil Bendahara Umum Apkasi, Arif Sugiyanto menggarisbawahi pemanfaatan platform digital yang mengatur mekanisme pelaporan pajak daerah.
“Hal ini perlu diatur lebih lanjut yang prinsipnya untuk memudahkan daerah serta ada standardisasi sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki keseragaman dalam hal pelaporan realisasi pajak daerah. Dengan penggunaan platform digital ini dapat dijadikan bahan oleh pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan fiskal di masa yang akan datang,” ujar Bupati Kebumen.
Baca juga:Tata RTH, Pemkab Gowa Gandeng Kodim 1409 Remajakan Pohon Peneduh
Bupati Jember yang juga selaku Korwil Apkasi Wilayah Jawa Timur, Hendy Siswanto ikut menambahkan tiga isu penting. Pertama terkait pajak mineral di mana jika daerah ingin memanfaatkan pajak daerah harus diatur mulai dari hulunya.
“Saat ini semua izin mineral dilakukan di pusat sementara proses tersebut tanpa melewati rekomendasi dari daerah sehingga kalau ingin dampak UU HKPD ini bisa berdampak nyata di daerah maka hal ini harus diatur," katanya.
Kedua, terkait pajak perkebunan di mana banyak kebun di daerah itu hanya kebunnya saja, sementara kantornya ada di pusat.
“Implikasinya, perolehan pajaknya pun tergantung pada kantor pusat yang ditempati, sementara kami di daerah telah membangun infrastruktur, kami juga menjaga agar tidak terjadi penjarahan, kemudian jalan-jalan juga harus kami rawat karena terkait mobilitas warga kami yang harus didanai dari APBD. Maka kalau kemudian tidak ada timbal balik dari perkebunan yang berkantor di pusat, maka ini juga tidak adil bagi kami,” katanya.
“Hal ini perlu diatur lebih lanjut yang prinsipnya untuk memudahkan daerah serta ada standardisasi sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki keseragaman dalam hal pelaporan realisasi pajak daerah. Dengan penggunaan platform digital ini dapat dijadikan bahan oleh pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan fiskal di masa yang akan datang,” ujar Bupati Kebumen.
Baca juga:Tata RTH, Pemkab Gowa Gandeng Kodim 1409 Remajakan Pohon Peneduh
Bupati Jember yang juga selaku Korwil Apkasi Wilayah Jawa Timur, Hendy Siswanto ikut menambahkan tiga isu penting. Pertama terkait pajak mineral di mana jika daerah ingin memanfaatkan pajak daerah harus diatur mulai dari hulunya.
“Saat ini semua izin mineral dilakukan di pusat sementara proses tersebut tanpa melewati rekomendasi dari daerah sehingga kalau ingin dampak UU HKPD ini bisa berdampak nyata di daerah maka hal ini harus diatur," katanya.
Kedua, terkait pajak perkebunan di mana banyak kebun di daerah itu hanya kebunnya saja, sementara kantornya ada di pusat.
“Implikasinya, perolehan pajaknya pun tergantung pada kantor pusat yang ditempati, sementara kami di daerah telah membangun infrastruktur, kami juga menjaga agar tidak terjadi penjarahan, kemudian jalan-jalan juga harus kami rawat karena terkait mobilitas warga kami yang harus didanai dari APBD. Maka kalau kemudian tidak ada timbal balik dari perkebunan yang berkantor di pusat, maka ini juga tidak adil bagi kami,” katanya.
Lihat Juga :