Gunakan Mobil Berstiker Mabes Polri, 3 Mahasiswa Sedot Ratusan Liter Solar Bersubsidi
Kamis, 07 April 2022 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersbut, yakni berinisial MRA, MN, dan MFA. Sementara dua tersangka lainnya yakni berinisial AP dan AR. Dalam sehari, kelima tersangka bisa mendatangi 3-4 SPBU di Kota Palembang, untuk mengisi solar bersubsidi.
Salah satu tersangka, MRA mengaku berperan sebagai sopir minibus. Dia sudah dua minggu terakhir ikut menjalankan bisnis penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Saat ditangkap, dia kedapatan sedang mengisi solar sebanyak 300 liter. "Dapat upah sehari Rp100 ribu," ujar warga Kabupaten Muara Enim ini.
Baca juga: Muslihat Snouck Hurgronje Melemahkan Islam di Aceh
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhani mengatakan, penyelidikan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini, tidak akan berhenti hanya pada lima tersangka ini saja. "Kami juga akan mendalami keterlibatan oknum pegawai SPBU," tegasnya.
Saat ini polisi masih memeriksa kelima tersangka, untuk mendalami aliran penjualan solar bersubsidi tersebut. Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
Salah satu tersangka, MRA mengaku berperan sebagai sopir minibus. Dia sudah dua minggu terakhir ikut menjalankan bisnis penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Saat ditangkap, dia kedapatan sedang mengisi solar sebanyak 300 liter. "Dapat upah sehari Rp100 ribu," ujar warga Kabupaten Muara Enim ini.
Baca juga: Muslihat Snouck Hurgronje Melemahkan Islam di Aceh
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhani mengatakan, penyelidikan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini, tidak akan berhenti hanya pada lima tersangka ini saja. "Kami juga akan mendalami keterlibatan oknum pegawai SPBU," tegasnya.
Saat ini polisi masih memeriksa kelima tersangka, untuk mendalami aliran penjualan solar bersubsidi tersebut. Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :