Gunakan Mobil Berstiker Mabes Polri, 3 Mahasiswa Sedot Ratusan Liter Solar Bersubsidi

Kamis, 07 April 2022 - 07:35 WIB
loading...
Gunakan Mobil Berstiker...
Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap komplotan penyalahgunaan solar bersubsidi, tiga di antaranya berstatus mahasiswa. Foto/iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Lima orang anggota komplotan penyalahgunaan solar bersubsidi diringkus Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Ironisnya, tiga dari lima orang tersangka yang ditangkap polisi tersebut, berstatus sebagai mahasiswa. Mereka menggunakan minibus yang ditempeli stiker Mabes Polri.

Baca juga: Timbun Solar Bersubsidi, Rumah di Kabupaten Bungo Digerebak Satgas BBM

Mereka melancarkan aksinya, dengan cara memodifikasi tangki BBM minibus, lalu digunakan untuk membeli ratusan liter solar bersubsidi. Ada dua mobil minibus yang berhasil disita polisi dari para tersangka, semuanya sudah dimodifikasi tangkinya.



Dari barang bukti yang disita, terlihat jok minibus tersebut telah dilepas dan diganti dengan tangki berbentuk kotak besar yang dapat menampung ratusan liter solar. Tangki tersebut dimodifikasi, dilengkapi dengan pompa minyak untuk mengeluarkan solar.

Baca juga: Mengenaskan! Dimangsa Harimau, Badan dan Kepala Petani di Riau Ditemukan Terpisah

Para pelaku mendatangi sejumlah SPBU dan melakukan pengisian solar bersubsidi. Namun, aksi mereka terendus oleh polisi yang akhirnya dilakukan penangkapan di dua lokasi berbeda. Selain mobil minibus, polisi juga menyita 500 liter solar bersubsidi.

Ketiga tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersbut, yakni berinisial MRA, MN, dan MFA. Sementara dua tersangka lainnya yakni berinisial AP dan AR. Dalam sehari, kelima tersangka bisa mendatangi 3-4 SPBU di Kota Palembang, untuk mengisi solar bersubsidi.

Salah satu tersangka, MRA mengaku berperan sebagai sopir minibus. Dia sudah dua minggu terakhir ikut menjalankan bisnis penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Saat ditangkap, dia kedapatan sedang mengisi solar sebanyak 300 liter. "Dapat upah sehari Rp100 ribu," ujar warga Kabupaten Muara Enim ini.

Baca juga: Muslihat Snouck Hurgronje Melemahkan Islam di Aceh

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhani mengatakan, penyelidikan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini, tidak akan berhenti hanya pada lima tersangka ini saja. "Kami juga akan mendalami keterlibatan oknum pegawai SPBU," tegasnya.

Saat ini polisi masih memeriksa kelima tersangka, untuk mendalami aliran penjualan solar bersubsidi tersebut. Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Buka Dialog, Pengamat...
Buka Dialog, Pengamat : Pemerintah Mau Terima Aspirasi dari Mahasiswa
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Rekomendasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved