Jual Perabot Rumah Menyisakan Rangka, Pasutri di Sampit Polisikan Anak Kandung

Rabu, 06 April 2022 - 20:12 WIB
loading...
Jual Perabot Rumah Menyisakan Rangka, Pasutri di Sampit Polisikan Anak Kandung
Seorang anak di Kotawaringin Timur nekat menjual perabot rumah orang tuanya hingga tersisa rangka rumah. Dalam sidang yang digelar virtual orang tua kandung ingin memberikan efek jera. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Seorang anak bernama Novriady alias Novri harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng karena menjual barang dan bahan rumah orang tuanya hingga habis tersisa rangka rumah .

Dalam sidang kasus terdakwa itu, ayahnya Mahmud dan ibunya Renny memilih anaknya tetap mendekam di penjara agar ada efek jera.

Dalam kesaksiannya, sang ayah Mahmud menyebutkan, rumah yang dibongkar oleh terdakwa dan isinya yang dijual terdakwa adalah miliknya sendiri.



"Saya tahu kejadian itu sekitar November 2021, karena sebelumnya saya kerja di hulu dan jarang pulang ke rumah,” kata korban saat sidang via zoom, Rabu (6/4/2022).

Korban mengaku saat mengetahui barang dalam rumah hingga alat-alat rumah sudah habis dan dijual oleh anaknya. “Yang tersisa hanya tiangnya saja," ucap korban yang turut dibenarkan istri korban.



Korban mengaku tidak pernah menghibahkan atau mewariskan kepada anaknya tersebut, selain itu dia juga mengaku tidak menikmati hasil dari penjualan itu.

“Untuk apa dijual barang dan alat rumah korban mengaku tidak mengetahui, bahkan diakuinya antara dirinya dan anaknya tidak ada masalah,” katanya lagi dalan sidang.



Korban menyebut sudah tidak sanggup mendidik anaknya itu, bahkan dirinya meminta agar terdakwa dihukum agar bisa memberikan efek jera.

"Saya berharap dengan kejadian ini, dia bisa berubah, ingat dengan ibu dan bapaknya," ucap ibu terdakwa.

Sebagaimana dakwaan jaksa, perbuatan itu berawal pada Oktober 2021 terdakwa meninggalkan rumah orang tuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kevamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.



Terdakwa saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga dan kemudian pada 6 Desember 2021 terdakwa membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga terdakwa dilaporkan.

Barang bukti yang dicuri terdakwa yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)