Jual Perabot Rumah Menyisakan Rangka, Pasutri di Sampit Polisikan Anak Kandung

Rabu, 06 April 2022 - 20:12 WIB
loading...
A A A
Korban menyebut sudah tidak sanggup mendidik anaknya itu, bahkan dirinya meminta agar terdakwa dihukum agar bisa memberikan efek jera.

"Saya berharap dengan kejadian ini, dia bisa berubah, ingat dengan ibu dan bapaknya," ucap ibu terdakwa.

Sebagaimana dakwaan jaksa, perbuatan itu berawal pada Oktober 2021 terdakwa meninggalkan rumah orang tuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kevamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.



Terdakwa saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga dan kemudian pada 6 Desember 2021 terdakwa membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga terdakwa dilaporkan.

Barang bukti yang dicuri terdakwa yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8849 seconds (0.1#10.140)