Pemkot Solo Beri Kelonggaran Wedding dan Meeting di Hotel
Kamis, 18 Juni 2020 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
Dalam menyambut normal baru, Pemkot Solo memberikan beberapa pelonggaran yang dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo No. 10/2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19, dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1078 tertanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan penanganan COVID-19.
SE yang berlaku hingga 21 Juni 2020 akan dievaluasi dan diperbaharui, termasuk di dalamnya ada pelonggaran pelonggaran. Termasuk kegiatan meeting dan wedding di hotel apakah bisa dimasukkan. "Segera ajukan saja, kalau mau untuk acara rapat dan acara acara yang mengundang kerumuman. Mohon diajukan sehingga ketika dicek jelas," tandasnya.
(Baca juga: Persiapan Masuk PTN Favorit, Prambors Ajak Anak SMA Belajar UTBK Gratis! )
Pemberitahuan berikut penerapan protol kesehatan yang akan diterapkan diminta diajukan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo. Nantinya akan dilakukan supervisi dari tim Gugus Tugas untuk mengecek apakah sesuai ketentuan atau tidak. Jika terjadi pelanggaran dan bahkan muncul klaster baru penyebaran COVID-19, tentunya akan dikenai sanksi dan dievaluasi.
SE yang berlaku hingga 21 Juni 2020 akan dievaluasi dan diperbaharui, termasuk di dalamnya ada pelonggaran pelonggaran. Termasuk kegiatan meeting dan wedding di hotel apakah bisa dimasukkan. "Segera ajukan saja, kalau mau untuk acara rapat dan acara acara yang mengundang kerumuman. Mohon diajukan sehingga ketika dicek jelas," tandasnya.
(Baca juga: Persiapan Masuk PTN Favorit, Prambors Ajak Anak SMA Belajar UTBK Gratis! )
Pemberitahuan berikut penerapan protol kesehatan yang akan diterapkan diminta diajukan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo. Nantinya akan dilakukan supervisi dari tim Gugus Tugas untuk mengecek apakah sesuai ketentuan atau tidak. Jika terjadi pelanggaran dan bahkan muncul klaster baru penyebaran COVID-19, tentunya akan dikenai sanksi dan dievaluasi.
(eyt)
Lihat Juga :