M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Rabu, 06 April 2022 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Yang membuat kuasa hukum ini kecewa, bahwa majelis hakim menilai kliennya berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.
Diberitakan, Kosman alias M Kece terdakwa kasus penistaan agama divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang kasus dugaan penistaan agama M Kace dijaga ketat petugas gabungan dengan melibatkan 765 personil. Baik dari TNI, Polri dan Damkar , Satpol PP, serta Dishub Ciamis.
Juru bicara Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan amar putusan pidana maksimal 10 tahun.
Diberitakan, Kosman alias M Kece terdakwa kasus penistaan agama divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang kasus dugaan penistaan agama M Kace dijaga ketat petugas gabungan dengan melibatkan 765 personil. Baik dari TNI, Polri dan Damkar , Satpol PP, serta Dishub Ciamis.
Juru bicara Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan amar putusan pidana maksimal 10 tahun.
(msd)
Lihat Juga :