M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Rabu, 06 April 2022 - 16:54 WIB
loading...
Martin Lucas Simanjuntak.Foto/Acep Muslim
A
A
A
CIAMIS - Kosman alias M Kece terdakwa kasus penistaan agama divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Putusan ini membuat pengacara Martin Lucas Simanjuntak kecewa.
"Kami kecewa. Hampir mustahil jika tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Martin, seusai sidang di PN Ciamis. Pihaknya masih pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Baca juga: M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara
Menurutnya, dalam perkara ujaran kebencian yang lain juga ada namanya hal yang meringankan. Rupanya majelis hakim di sini punya pendapat lain. Dalam persidangan Kece ini tidak ada yang meringankan.
"Dalam perkara dengan terdakwa Munarman saja, sebagai tulang punggung keluarga masih dijadikan sebagai hal yang meringankan. Tapi di sini tidak ada. Itu yang membuat kami kecewa," tambahnya.
"Kami kecewa. Hampir mustahil jika tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Martin, seusai sidang di PN Ciamis. Pihaknya masih pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Baca juga: M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara
Menurutnya, dalam perkara ujaran kebencian yang lain juga ada namanya hal yang meringankan. Rupanya majelis hakim di sini punya pendapat lain. Dalam persidangan Kece ini tidak ada yang meringankan.
"Dalam perkara dengan terdakwa Munarman saja, sebagai tulang punggung keluarga masih dijadikan sebagai hal yang meringankan. Tapi di sini tidak ada. Itu yang membuat kami kecewa," tambahnya.
Lihat Juga :