M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Rabu, 06 April 2022 - 16:54 WIB
loading...
M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Martin Lucas Simanjuntak.Foto/Acep Muslim
A A A
CIAMIS - Kosman alias M Kece terdakwa kasus penistaan agama divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Putusan ini membuat pengacara Martin Lucas Simanjuntak kecewa.

"Kami kecewa. Hampir mustahil jika tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Martin, seusai sidang di PN Ciamis. Pihaknya masih pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

Baca juga: M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara

Menurutnya, dalam perkara ujaran kebencian yang lain juga ada namanya hal yang meringankan. Rupanya majelis hakim di sini punya pendapat lain. Dalam persidangan Kece ini tidak ada yang meringankan.

"Dalam perkara dengan terdakwa Munarman saja, sebagai tulang punggung keluarga masih dijadikan sebagai hal yang meringankan. Tapi di sini tidak ada. Itu yang membuat kami kecewa," tambahnya.

Yang membuat kuasa hukum ini kecewa, bahwa majelis hakim menilai kliennya berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.

Diberitakan, Kosman alias M Kece terdakwa kasus penistaan agama divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang kasus dugaan penistaan agama M Kace dijaga ketat petugas gabungan dengan melibatkan 765 personil. Baik dari TNI, Polri dan Damkar , Satpol PP, serta Dishub Ciamis.

Juru bicara Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan amar putusan pidana maksimal 10 tahun.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2702 seconds (0.1#10.140)