M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 06 April 2022 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan personel Brimob bersenjata lengkap mengawal M Kace memasuki ruang siang. Setelah menjalani sidang yang ke-16, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai acara sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
M Kace menjawab mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya. “Terdakwa sehat?,” kata ketua hakim. “Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” jawabnya.
Kemudian Vivi Purnamawati menimpali "Bisa ikut sidang?," lanjutannya. “Ya,” jawab M Kace kembali menjalani sidang kali ini adalah putusan vonis yang telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi masa tahanan.
Terdakwa diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
M Kace menjawab mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya. “Terdakwa sehat?,” kata ketua hakim. “Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” jawabnya.
Kemudian Vivi Purnamawati menimpali "Bisa ikut sidang?," lanjutannya. “Ya,” jawab M Kace kembali menjalani sidang kali ini adalah putusan vonis yang telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi masa tahanan.
Terdakwa diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
(msd)
Lihat Juga :