Teken MoU, Kejari Sinjai Komitmen Kawal Pembangunan Daerah
loading...
A
A
A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sinjai .
MoU tentang pendampingan perdata dan tata usaha negara ini ditandatangani di Aula Kantor Kejari Sinjai, Rabu (6/4/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen, mengatakan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk menyelesaikan segala hambatan dan kendala yang mungkin dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dalam menjalankan tupoksinya.
“Kegiatan MoU ini merupakan bagian dari tupoksi Datun untuk membina sinergitas antar instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD,” tegas Zulkarnaen.
Ia mengimbuhkan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan atasan usaha negara ini diharapkan mampu memberi dukungan pada instansi pemohon sehingga dapat bekerja secara maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam hal keperdataan misi kejaksaan adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan negara, mengembalikan wibawa pemerintah dan memberikan bantuan pelayanan di bidang hukum sehingga pembangunan nasional atau pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.
MoU tentang pendampingan perdata dan tata usaha negara ini ditandatangani di Aula Kantor Kejari Sinjai, Rabu (6/4/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen, mengatakan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk menyelesaikan segala hambatan dan kendala yang mungkin dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dalam menjalankan tupoksinya.
“Kegiatan MoU ini merupakan bagian dari tupoksi Datun untuk membina sinergitas antar instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD,” tegas Zulkarnaen.
Ia mengimbuhkan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan atasan usaha negara ini diharapkan mampu memberi dukungan pada instansi pemohon sehingga dapat bekerja secara maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam hal keperdataan misi kejaksaan adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan negara, mengembalikan wibawa pemerintah dan memberikan bantuan pelayanan di bidang hukum sehingga pembangunan nasional atau pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.
(tri)