Eks Pejabat PDAM Sinjai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Pipa
Senin, 22 Agustus 2022 - 16:13 WIB
loading...
Kejari Sinjai menetapkan mantan pejabat PDAM setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan hibah pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai untuk tahun anggaran 2017-2019. Foto/Dok Kejari Sinjai
A
A
A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan mantan pejabat PDAM setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan hibah pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai untuk tahun anggaran 2017-2019.
Kepala Kejari Sinjai , Zulkarnaen, didampingi Kasi Intel Kejari Sinjai, Andi Zulkifli dan Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Joharca, mengatakan tersangka Smerupakan mantan pejabat PDAM Tirta Sinjai Bersatu periode 2017-2019. S dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Antisipasi Konflik Hukum, Pemkab Gandeng Kejari Sinjai
"Penetapan tersangka kami lakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat atas kasus dugaan korupsi ini. Saat ini tersangka belum kami lakukan penahanan," kata Zulkarnaen, Senin (22/8/2022).
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat PDAM Tirta SinjaiBersatu menerima dana hibah dari Kementerian PUPR sebagai upaya percepatancakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukkan untukmasyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada periode 2017-2019.
Kepala Kejari Sinjai , Zulkarnaen, didampingi Kasi Intel Kejari Sinjai, Andi Zulkifli dan Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Joharca, mengatakan tersangka Smerupakan mantan pejabat PDAM Tirta Sinjai Bersatu periode 2017-2019. S dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Antisipasi Konflik Hukum, Pemkab Gandeng Kejari Sinjai
"Penetapan tersangka kami lakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat atas kasus dugaan korupsi ini. Saat ini tersangka belum kami lakukan penahanan," kata Zulkarnaen, Senin (22/8/2022).
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat PDAM Tirta SinjaiBersatu menerima dana hibah dari Kementerian PUPR sebagai upaya percepatancakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukkan untukmasyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada periode 2017-2019.
Lihat Juga :