ASN di Palopo Harus Vaksin Booster untuk Terima Tunjangan TPP

Rabu, 06 April 2022 - 15:06 WIB
loading...
ASN di Palopo Harus...
ASN di Palopo harus melakukan vaksin booster sebelum menerima tunjangan TPP. Foto: Sindonews/ilustrasi
A A A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mewajibkan para Aparatur Sipil Negera (ASN) mengantongi vaksin booster sebagai syarat penerimaan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kebijakan ini diambil guna menyukseskan gerakan nasional vaksinasi yang telah dicanangkan pemerintah pusat, guna menekan angka penyebaran Covid-19.



Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo , Firmanszah DP, menyampaikan hal ini. Meski demikian kata dia, tetap ada kebijaksanaan bagi orang tertentu yang memang memiliki riwayat kesehatan tidak bisa vaksin apa lagi hingga booster.

"Pemerintah pusat kan sudah keluarkan perintah untuk vaksin, 1, 2 dan booster, ya dasarnya itu bahkan ada sanksi bagi yang menolak. Kita kan sudah beberapa kali sampaikan agar vaksin," ujarnya.

"Perintah nya kan vaksin lengkap, jadi harus booster, tetapi tetap kita tidak membabi buta. Yang tidak bisa vaksin apa lagi boster karena riwayat penyakit tentu kita kecuali kan. Jadi minimal vaksin 2," lanjut Firmanzah.

Disampaikan Sekda Palopo, hal ini tidak menjadi soal bagi ASN di Kota Palopo, karena tingkat vaksin ASN di Kota Palopo sudah 90 persen lebih.

"ASN di Palopo, rata-rata sudah dapat booster. Ini juga khusus TPP , karena TPP kan kebijakan wali kota, kebijakan pemerintah," ujarnya.

Dari pantauan di Sekretariat DPRD Palopo, bukan hanya pembayaran TPP, yang mewajibkan mengantongi vaksin booster atau minimal vaksin 2, ini juga menjadi syarat penerimaan upah honor.

Kebijakan vaksinasi sedikit longgar di Kabupaten Luwu. Sekda Luwu, Sulaiman, menyampaikan tidak menjadikan syarat vaksin untuk penerimaan TPP bagi ASN.

"ASN di Luwu rata-rata sudah vaksin 1 dan 2 bahkan sudah banyak yang booster, jadi untuk apa lagi kita jadikan syarat penerimaan TPP, apa lagi secara khusus pemerintah tidak mengeluarkan aturan tersebut," ujarnya.



Meski demikian, Sekda Luwu, menegaskan seluruh ASN di Luwu untuk segera melengkapi vaksin boster.

"Perintah vaksin ini harus dijalankan apa lagi seorang ASN , termasuk seluruh masyarakat, harus vaksin lengkap terlebih saat ini boster menjadi syarat perjalanan," ujarnya.



Untuk diketahui, Peraturan Wali Kota Palopo dan Peraturan Bupati Luwu terkait penerimaan TPP sudah ditekan masing-masing kepala daerah. Saat ini proses administrasi dan menunggu keputusan Pemprov Sulsel untuk melakukan pencairan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)