Bupati Langkat Nonaktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia
Selasa, 05 April 2022 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gasak Uang BUMDes Rp276 Juta, Mantan Kades dan Ketua Dijebloskan Tahanan
Dalam penetapan tersangka, kata Panca, pihaknya juga berkordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk dalam penerapan pasal yang dijeratkan.
TRP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 UU No. 21/2007 tentang TPPO serta Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Rusak Rumah dan Curi Ponsel, 4 Remaja di Bitung Pindah Tidur di Penjara
Selain itu, TRP juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di tempat umum. "Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP, lalu dijuntokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Dalam penetapan tersangka, kata Panca, pihaknya juga berkordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk dalam penerapan pasal yang dijeratkan.
TRP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 UU No. 21/2007 tentang TPPO serta Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Rusak Rumah dan Curi Ponsel, 4 Remaja di Bitung Pindah Tidur di Penjara
Selain itu, TRP juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di tempat umum. "Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP, lalu dijuntokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
(eyt)
Lihat Juga :