Panen Sawit Milik Perusahaan Rp25 Juta, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 05 April 2022 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
“Kemudian para tersangka memuat buah sawit ke dalam truk dan pikap, dan buah tersebut dibawa menuju peron untuk di jual oleh para tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
Bayu menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni berupa satu unit kendaran roda enam jenis dump truk, merek Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi KH 8862 PM, 11 egrek, 5 angkong, 7 tojok, 2 gancu dan 12 handphone.
“Akibat dari peristiwa tersebut, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25.600.000. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke KUHPidana, ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” punglasnya.
Baca juga: Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
Bayu menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni berupa satu unit kendaran roda enam jenis dump truk, merek Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi KH 8862 PM, 11 egrek, 5 angkong, 7 tojok, 2 gancu dan 12 handphone.
“Akibat dari peristiwa tersebut, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25.600.000. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke KUHPidana, ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” punglasnya.
(nic)
Lihat Juga :