Buronan Kejati Sumut Tertangkap Buka Warung Makan di Apartemen Kalibata City
Selasa, 05 April 2022 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Baca: Setahun Buron, Mantan Kepala PDAM Deli Serdang Diringkus Kejati Sumut
"Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tandasnya.
Setelah ditangkap, sambung Yos, terpidana langsung diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang, di Labuhan Deli Anggara Suryanagara.
"Kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya," tandasnya.
Baca: Setahun Buron, Mantan Kepala PDAM Deli Serdang Diringkus Kejati Sumut
"Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tandasnya.
Setelah ditangkap, sambung Yos, terpidana langsung diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang, di Labuhan Deli Anggara Suryanagara.
"Kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya," tandasnya.
(hsk)
Lihat Juga :