Buronan Kejati Sumut Tertangkap Buka Warung Makan di Apartemen Kalibata City

Selasa, 05 April 2022 - 13:53 WIB
loading...
Buronan Kejati Sumut...
Buronan Kejati Sumut dibekuk di Jakarta. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap pelaku kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya, bernama Paulina Ginting (48), di Apartemen Kalibata City, Jakarta.

"Yang bersangkutan kita tangkap di warung makan Sehati, di Apartemen Kalibata City. Selama pelarian yang bersangkutan dan anaknya bersembunyi di apartemen itu sembari membuka warung makan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (5/4/2022).

Yos memaparkan, Paulina Ginting ditangkap pada Minggu 3 April 2022. Warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati, Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, ini juga tercatat sebagai warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi di Medan Labuhan

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang, sejak 24 Agustus 2021. Penerapan DPO Paulina dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli," jelasnya.

Setelah terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109, Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

"Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih. Dalam proses hukumnya, kasus yang menjerat Paulina telah sampai ke Mahkamah Agung," sambungnya.

Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca: Setahun Buron, Mantan Kepala PDAM Deli Serdang Diringkus Kejati Sumut

"Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tandasnya.

Setelah ditangkap, sambung Yos, terpidana langsung diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang, di Labuhan Deli Anggara Suryanagara.

"Kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya," tandasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Rekomendasi
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved