Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Pria Asal Garut Gasak 11 Motor
Kamis, 18 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Tidak main-main, MRA yang baru dua bulan menghirup udara bebas, sudah melakukan aksi penipuan sebanyak 11 kali. Menurut Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhina, aksi penipuan itu dilakukan sebanyak delapan kali di wilayah Tasikmalaya, dan tiga kali di Banjarnegara.
"Dia berhasil menggasak 11 sepeda motor milik korbannya. Modusnya banyak. Di antaranya dia mendatangi korban dengan alasan meminjam sepeda motornya, lalu dibawa kabur," tegas Yusuf.
Saat akan ditangkap di rumahnya, MRA sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Namun akhirnya tersangka tidak bisa berkutik, dan langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
(Baca juga: Tak Singkron, 50% Data COVID-19 Gugus Tugas Provinsi Tak Valid )
Petugas kepolisian berhasil mengenali tersangka, karena wajah tersangka sempat terekam CCTV di salah satu toko korbannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dia berhasil menggasak 11 sepeda motor milik korbannya. Modusnya banyak. Di antaranya dia mendatangi korban dengan alasan meminjam sepeda motornya, lalu dibawa kabur," tegas Yusuf.
Saat akan ditangkap di rumahnya, MRA sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Namun akhirnya tersangka tidak bisa berkutik, dan langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
(Baca juga: Tak Singkron, 50% Data COVID-19 Gugus Tugas Provinsi Tak Valid )
Petugas kepolisian berhasil mengenali tersangka, karena wajah tersangka sempat terekam CCTV di salah satu toko korbannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lihat Juga :