Hadiri Sidang di PN Bandung, Bahar bin Smith Minta Maaf ke Hakim

Selasa, 05 April 2022 - 10:46 WIB
loading...
Hadiri Sidang di PN Bandung, Bahar bin Smith Minta Maaf ke Hakim
Habib Bahar bin Smith akhirnya menghadiri persidangan di PN Bandung, Selasa (5/4/2022).Foto/Agung Bakti S
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menghadiri langsung sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Mengenakan peci krem dengan sorban putih dan busana muslim putih serta sarung putih, terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) itu duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang 1 PN Bandung.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Besok Dipastikan Hadir di PN Bandung

Sidang perdana ini sempat tertunda. Seharusnya, sidang digelar Selasa (29/3/2022) lalu. Namun, sidang diundur hingga hari ini karena Bahar menolak sidang yang digelar secara online itu.

Kepada hakim PN Bandung, Bahar pun menyampaikan permintaan maafnya karena tidak menghadiri sidang pekan lalu. Permintaan maaf pun disampaikan Bahar kepada jaksa dan kuasa hukumnya.

"Saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa dan pengacara atas ketidak hadiran saya minggu kemarin," tutur Bahar.

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu menjelaskan alasan ketidakhadiran dalam sidang online. Menurut Bahar, berdasarkan pengalamannya, sidang online banyak mengalami gangguan.

"Saya memang tidak mau sidang online karena yang saya alami di Lapas (Gunung) Sindur, pernah sidang online, itu banyak gangguan jaringan, sehingga bagi saya tidak efektif buat saya," jelas Bahar.



"Seperti sinyal ya?" kata hakim bertanya.

"Iya, seperti sinyal dan lain-lain," jawab Bahar.

Selain meminta maaf, Bahar pun berterima kasih kepada hakim yang telah mengabulkan sidang offline tersebut.

"Saya juga berterima kasih untuk persidangan offline," ucap Bahar

"Sepanjang jaksa bisa menghadirkan, kami tidak keberatan," timpal hakim.

Diketahui, pascapenetapan Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6187 seconds (0.1#10.140)