Hadiri Sidang di PN Bandung, Bahar bin Smith Minta Maaf ke Hakim

Selasa, 05 April 2022 - 10:46 WIB
loading...
Hadiri Sidang di PN...
Habib Bahar bin Smith akhirnya menghadiri persidangan di PN Bandung, Selasa (5/4/2022).Foto/Agung Bakti S
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menghadiri langsung sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Mengenakan peci krem dengan sorban putih dan busana muslim putih serta sarung putih, terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) itu duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang 1 PN Bandung.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Besok Dipastikan Hadir di PN Bandung

Sidang perdana ini sempat tertunda. Seharusnya, sidang digelar Selasa (29/3/2022) lalu. Namun, sidang diundur hingga hari ini karena Bahar menolak sidang yang digelar secara online itu.

Kepada hakim PN Bandung, Bahar pun menyampaikan permintaan maafnya karena tidak menghadiri sidang pekan lalu. Permintaan maaf pun disampaikan Bahar kepada jaksa dan kuasa hukumnya.

"Saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa dan pengacara atas ketidak hadiran saya minggu kemarin," tutur Bahar.

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu menjelaskan alasan ketidakhadiran dalam sidang online. Menurut Bahar, berdasarkan pengalamannya, sidang online banyak mengalami gangguan.

"Saya memang tidak mau sidang online karena yang saya alami di Lapas (Gunung) Sindur, pernah sidang online, itu banyak gangguan jaringan, sehingga bagi saya tidak efektif buat saya," jelas Bahar.



"Seperti sinyal ya?" kata hakim bertanya.

"Iya, seperti sinyal dan lain-lain," jawab Bahar.

Selain meminta maaf, Bahar pun berterima kasih kepada hakim yang telah mengabulkan sidang offline tersebut.

"Saya juga berterima kasih untuk persidangan offline," ucap Bahar

"Sepanjang jaksa bisa menghadirkan, kami tidak keberatan," timpal hakim.

Diketahui, pascapenetapan Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved