Wanita Residivis Penjual Kulit Sapi Berformalin Ditangkap Polisi
Senin, 04 April 2022 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka akan dikenakan Pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012, dengan ancaman 5 tahun penjara. Baca juga: Seluruh Harta Predator Seks Herry Wirawan Dirampas Negara untuk Biayai Hidup Korban
Kapolres menghimbau masyarakat berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar. “Seperti mi kuning, tahu, maupun kikil ini, perhatikan jika tidak ada lalat yang mendekati patut dicurigai mengandung fomalin," katanya.
Tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin. Dan dari pengakuannya sehari bisa laku 20-50 kg kikil, dengan harga Rp 24 ribu per kilogram dan diedarkan di pasar Satelit, Megang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 botol air mineral ukuran 100 berisikan cairan formalin, 3 gentong plastik warna biru, 50 kilogram Tetelan dan 100 kilogram kulit sapi atau kikil, diamankan di Polres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menghimbau masyarakat berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar. “Seperti mi kuning, tahu, maupun kikil ini, perhatikan jika tidak ada lalat yang mendekati patut dicurigai mengandung fomalin," katanya.
Tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin. Dan dari pengakuannya sehari bisa laku 20-50 kg kikil, dengan harga Rp 24 ribu per kilogram dan diedarkan di pasar Satelit, Megang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 botol air mineral ukuran 100 berisikan cairan formalin, 3 gentong plastik warna biru, 50 kilogram Tetelan dan 100 kilogram kulit sapi atau kikil, diamankan di Polres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
(msd)
Lihat Juga :