Wanita Residivis Penjual Kulit Sapi Berformalin Ditangkap Polisi
Senin, 04 April 2022 - 16:24 WIB
loading...
Polres Lubulinggau menangkap seorang wanita residivis kasus kulit sapi berformalin.Foto/ist
A
A
A
PALEMBANG - Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau menggerebek rumah yang memproduksi kikil berformalin di Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution dan Kasat Reskrim AKP M. Romi menjelaskan penangkapan tersangka Eva Yusnita (46) berdasarkan informasi masyarakat bahwa rumah tersangka menjadi tempat produksi kikil berformalin.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Palembang Marak Selama Covid-19, Sepekan 58 Bandar Tertangkap
Atas informasi tersebut, rumah itu digeledah dan ternyata benar tersangka masih menjual kikil berformalin. “Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka di rumahnya,” jelas Harissandi saat release di Mapolres Lubuklinggau.
Harissandi menambahkan, tersangka ini sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus sama dan menjalani hukuman selama 8 bulan 8 bulan penjara. Kini tersangka kembali ditangkap dan ditetapkan tersangka berdasarkan hasil temuan dan barang bukti.
“Kita juga bekerjasama dengan pihak BPOM untuk melakukan pengetesan pada kulit sapi yang ada di rumah tersangka dan hasilnya positif mengandung formalin,” jelasnya
Kapolres menjelaskan, kikil berformalin tersebut sebagian sudah beredar di masyarakat. Tersangka mengedarkannya sesuai pesanan. Modusnya, tersangka mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi, lalu diolah, dengan menambahkan zat formalin. Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution dan Kasat Reskrim AKP M. Romi menjelaskan penangkapan tersangka Eva Yusnita (46) berdasarkan informasi masyarakat bahwa rumah tersangka menjadi tempat produksi kikil berformalin.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Palembang Marak Selama Covid-19, Sepekan 58 Bandar Tertangkap
Atas informasi tersebut, rumah itu digeledah dan ternyata benar tersangka masih menjual kikil berformalin. “Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka di rumahnya,” jelas Harissandi saat release di Mapolres Lubuklinggau.
Harissandi menambahkan, tersangka ini sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus sama dan menjalani hukuman selama 8 bulan 8 bulan penjara. Kini tersangka kembali ditangkap dan ditetapkan tersangka berdasarkan hasil temuan dan barang bukti.
“Kita juga bekerjasama dengan pihak BPOM untuk melakukan pengetesan pada kulit sapi yang ada di rumah tersangka dan hasilnya positif mengandung formalin,” jelasnya
Kapolres menjelaskan, kikil berformalin tersebut sebagian sudah beredar di masyarakat. Tersangka mengedarkannya sesuai pesanan. Modusnya, tersangka mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi, lalu diolah, dengan menambahkan zat formalin. Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau.
Lihat Juga :