Seluruh Harta Predator Seks Herry Wirawan Dirampas Negara untuk Biayai Hidup Korban
loading...
A
A
A
BANDUNG - Seluruh harta milik terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan dapat dirampas oleh negara untuk membiayai hidup korban-korbannya.
Hal itu menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding yang sebelumnya diajukan oleh jaksa. Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).
Dalam dolumem putusan tersebut, hakim menyebut, tidak hanya harta bergerak, seluruh harta tidak bergerak pun disita untuk memenuhi kewajiban terdakwa terhadap korban-korbannya, di antaranya Gedung Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.
"Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," tegas hakim.
Menurut hakim, langkah tersebut dilakukan karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materil maupun moril.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian, baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tegasnya.
Namun begitu, lanjut hakim, PT Bandung tidak berwenang untuk melakukan pembekuan terhadap legalitas yayasan milik terdakwa. Menurut hakim, pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.
"Bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," tandasnya.
Diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim.
Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Menanggapi vonis hakim tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan kepada predator seks itu.
Hal itu menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding yang sebelumnya diajukan oleh jaksa. Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).
Dalam dolumem putusan tersebut, hakim menyebut, tidak hanya harta bergerak, seluruh harta tidak bergerak pun disita untuk memenuhi kewajiban terdakwa terhadap korban-korbannya, di antaranya Gedung Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.
"Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," tegas hakim.
Menurut hakim, langkah tersebut dilakukan karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materil maupun moril.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian, baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tegasnya.
Namun begitu, lanjut hakim, PT Bandung tidak berwenang untuk melakukan pembekuan terhadap legalitas yayasan milik terdakwa. Menurut hakim, pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.
"Bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," tandasnya.
Diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim.
Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Menanggapi vonis hakim tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan kepada predator seks itu.
(msd)