Seluruh Harta Predator Seks Herry Wirawan Dirampas Negara untuk Biayai Hidup Korban

Senin, 04 April 2022 - 15:53 WIB
loading...
A A A
"Bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," tandasnya.

Diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim.

Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Menanggapi vonis hakim tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan kepada predator seks itu.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)