Seluruh Harta Predator Seks Herry Wirawan Dirampas Negara untuk Biayai Hidup Korban
Senin, 04 April 2022 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
"Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," tegas hakim.
Menurut hakim, langkah tersebut dilakukan karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materil maupun moril.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian, baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tegasnya.
Namun begitu, lanjut hakim, PT Bandung tidak berwenang untuk melakukan pembekuan terhadap legalitas yayasan milik terdakwa. Menurut hakim, pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.
Menurut hakim, langkah tersebut dilakukan karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materil maupun moril.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian, baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tegasnya.
Namun begitu, lanjut hakim, PT Bandung tidak berwenang untuk melakukan pembekuan terhadap legalitas yayasan milik terdakwa. Menurut hakim, pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.
Lihat Juga :