11,46 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, 96 Persen Lewat Online
Senin, 04 April 2022 - 12:16 WIB
loading...
Petugas saat melayani para wajib pajak di Jakarta Pusat. Jumat, (18/3/2022). Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Hingga 31 Maret 2022, wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan mencapai 11,46 juta orang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan , Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut terkesan menurun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 14,6 juta dan 15,34 juta pada tahun 2021.
Baca Juga: 32.872 Wajib Pajak Setor Rp5,43 Triliun di Program Tax Amnesty Jilid II
"Kalau dilihat dari jumlah, kesannya menurun karena belum dihitung hingga akhir tahun, tapi jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, meski tipis, alhamdulillah naik 0,03 persen," ungkapnya dalam jumpa pers virtual, dikutip Senin (4/4/2022).
Adapun rincian SPT yang telah diterima adalah sebanyak 11,16 juta SPT WP Orang Pribadi dan 294,25 ribu SPT WP Badan. "SPT WP Badan sendiri batas pelaporannya masih hingga akhir April 2022, jadi belum banyak data yang masuk," bebernya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan , Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut terkesan menurun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 14,6 juta dan 15,34 juta pada tahun 2021.
Baca Juga: 32.872 Wajib Pajak Setor Rp5,43 Triliun di Program Tax Amnesty Jilid II
"Kalau dilihat dari jumlah, kesannya menurun karena belum dihitung hingga akhir tahun, tapi jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, meski tipis, alhamdulillah naik 0,03 persen," ungkapnya dalam jumpa pers virtual, dikutip Senin (4/4/2022).
Adapun rincian SPT yang telah diterima adalah sebanyak 11,16 juta SPT WP Orang Pribadi dan 294,25 ribu SPT WP Badan. "SPT WP Badan sendiri batas pelaporannya masih hingga akhir April 2022, jadi belum banyak data yang masuk," bebernya.
Lihat Juga :