Eksekusi Gedung Perisau Plaza Medan, Satpol PP Terlibat Baku Hantam
Sabtu, 02 April 2022 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, sesuai dengan konsesi atau kerja sama dengan PT sebelumnya, gak guna bangunan memang digunakan ke bank yang telah dilikiduasi.
"Sehingga, tidak tepat pelelangan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Ini dasar kami melakukan kembali eksekusi lahan dan bangunan ini," sambung Zulkarnaen dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Medan.
Baca: Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, eksekusi ini mempertontonkan kebijakan pemerintah yang justru mempermalukan diri sendiri. Dia meminta Pemkot Medan menyikapi persoalan itu dengan bijak.
"Karena sesuai dengan seluruh alat bukti yang ada, PT United Rope adalah pemilik sah bangunan itu," tukasnya.
"Sehingga, tidak tepat pelelangan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Ini dasar kami melakukan kembali eksekusi lahan dan bangunan ini," sambung Zulkarnaen dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Medan.
Baca: Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, eksekusi ini mempertontonkan kebijakan pemerintah yang justru mempermalukan diri sendiri. Dia meminta Pemkot Medan menyikapi persoalan itu dengan bijak.
"Karena sesuai dengan seluruh alat bukti yang ada, PT United Rope adalah pemilik sah bangunan itu," tukasnya.
(hsk)
Lihat Juga :