Eksekusi Gedung Perisau Plaza Medan, Satpol PP Terlibat Baku Hantam
Sabtu, 02 April 2022 - 16:08 WIB
loading...
Ilustrasi Eksekusi lahan. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Baku hatam mewarnai eksekusi bangunan eks Perisau Plaza, di Jalan Penggadaian, Kota Medan. Pemilik bangunan dari PT United Rope melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan eksekusi.
Juru bicara PT Rope Maelais Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membeli lahan dan aset bangunan Perisau Plaza melalui lelang yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, pada 3 April 2012.
"Pemkot Medan tidak memiliki hak atas kepemilikan aset dan gedung ini," katanya, di lokasi, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan
Meski mendapat perlawanan, petugas Satpol PP gabungan tetap melakukan pembongkaran dengan cara merusak papan nama gedung dan mengganti gembok pagar gedung, serta memasang garis polisi di lokasi.
Juru bicara PT Rope Maelais Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membeli lahan dan aset bangunan Perisau Plaza melalui lelang yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, pada 3 April 2012.
"Pemkot Medan tidak memiliki hak atas kepemilikan aset dan gedung ini," katanya, di lokasi, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan
Meski mendapat perlawanan, petugas Satpol PP gabungan tetap melakukan pembongkaran dengan cara merusak papan nama gedung dan mengganti gembok pagar gedung, serta memasang garis polisi di lokasi.
Lihat Juga :