Raup Omzet Miliaran Rupiah, Aksi Lintah Solar Subsidi Dihentikan Polda Banten
Sabtu, 02 April 2022 - 07:53 WIB
loading...
A
A
A
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan tangki duduk berkapasitas empat sampai lima ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan normal serta uang tunai senilai Rp14,7 juta yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap perusahaan penerima solar bersubsidi yang dijual oleh para lintah solar tersebut.
“Masih pengembangan perusahaan penerimanya namun modus dari para tersangka ini menjual seolah-olah ini adalah barang resmi sehingga lengkap dengan dokumen palsunya,” ucap Ferria.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap perusahaan penerima solar bersubsidi yang dijual oleh para lintah solar tersebut.
“Masih pengembangan perusahaan penerimanya namun modus dari para tersangka ini menjual seolah-olah ini adalah barang resmi sehingga lengkap dengan dokumen palsunya,” ucap Ferria.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(don)
Lihat Juga :