Terkait Kasus Tumpahan Minyak di Perairan Timor, Pemerintah Siapkan 2 Langkah Hukum
Sabtu, 02 April 2022 - 01:01 WIB
loading...
Pemerintah menyiapkan langkah hukum terkait kasus tumpahan minyak akibat ledakan kilang Montara yang mencemari perairan Timor pada 2009 silam. Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah hukum terkait kasus tumpahan minyak akibat ledakan kilang Montara yang mencemari perairan Timor pada 2009 silam. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R Muhzar menyampaikan bahwa ada dua langkah hukum yang bakal ditempuh pemerintah.
“Pertama adalah gugatan domestik melalui pengadilan Indonesia, dan yang kedua adalah melalui peradilan internasional, atau arbitrase internasional,” ujar Cahyo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan langsung melalui akun Youtube FMB9_IKP, Jumat (1/4/2022). Baca juga: Tumpahan Minyak Mengancam Kelestarian Karang di Thailand Timur
Diketahui tumpahan minyak milik perusahaan Thailand, PTTEP telah membuat 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerusakkan lingkungan . Para nelayan dan petani rumput laut juga kehilangan pekerjaannya. Dan PTTEP merupakan perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara pada 2009.
Cahyo menjelaskan, gugatan dalam negeri terhadap perusahaan eksplorasi asal Thailand itu akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara gugatan internasional yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah berlangsung dan dimenangkan oleh Indonesia pada 2021.
“Pertama adalah gugatan domestik melalui pengadilan Indonesia, dan yang kedua adalah melalui peradilan internasional, atau arbitrase internasional,” ujar Cahyo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan langsung melalui akun Youtube FMB9_IKP, Jumat (1/4/2022). Baca juga: Tumpahan Minyak Mengancam Kelestarian Karang di Thailand Timur
Diketahui tumpahan minyak milik perusahaan Thailand, PTTEP telah membuat 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerusakkan lingkungan . Para nelayan dan petani rumput laut juga kehilangan pekerjaannya. Dan PTTEP merupakan perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara pada 2009.
Cahyo menjelaskan, gugatan dalam negeri terhadap perusahaan eksplorasi asal Thailand itu akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara gugatan internasional yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah berlangsung dan dimenangkan oleh Indonesia pada 2021.
Lihat Juga :