Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Nliai Terlalu Berat

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:38 WIB
loading...
Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Nliai Terlalu Berat
Adhitya Rol Asmi (34), terdakwa dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, DR (22), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Adhitya Rol Asmi (34), terdakwa dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, DR (22), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatera Selatan. Namun, tuntutan enam tahun penjara dinilai terlalu berat.

Hal itu disampaikan terdakwa Adhitya bersama kuasa hukumnya dalam pledoi keberatan atas tuntutan JPU tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel. "Hari ini pledoi telah disampaikan. Kami meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringan terhadap klien kami," ujar kuasa hukum terdakwa, Darmawan, Kamis (31/3/2022).



Dijelaskan Darmawan, pihaknya meminta keringanan hukuman tersebut karena kliennya telah berkelakuan baik selama persidangan. Mereka menilai tuntutan enam tahun penjara dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul terlalu berat.

Menurutnya, perbuatan cabul yang dilakukan di laboratorium Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri tersebut terjadi karena spontanitas dan tidak ada unsur paksaan saat peristiwa terjadi. "Saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya sebagian besar merupakan mantan anak didik klien kami. Mereka bilang puluhan kali bimbingan di laboratorium, tapi tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," jelasnya.

Darmawan membela kliennya dengan mengatakan, tak ada saksi mata yang melihat kejadian cabul tersebut. Namun secara gamblang, terdakwa telah mengakui perbuatannya terhadap korban. Selain itu, lanjut Darmawan, kliennya juga telah meminta maaf kepada korban mengenai kekhilafannya. "Memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian itu," ujar dia.

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel pada 6 Desember 2021 lalu, Darmawan mengakui jika kliennya tersebut melakukan pencabulan. Hal tersebut diketahui setelah terdakwa didesak menceritakan peristiwa yang sebenarnya.

Menurut Darmawan, kliennya tidak sampai melakukan pemerkosaan terhadap korban, apalagi memaksa korban melakukan oral seks. Kliennya sempat memeluk, mencium bibir, meraba bagian tubuh, dan masturbasi di depan korban. "Memang khilaf saja, tidak ada oral seks seperti isunya," ucapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)