Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Nliai Terlalu Berat
Kamis, 31 Maret 2022 - 15:38 WIB
loading...
Adhitya Rol Asmi (34), terdakwa dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, DR (22), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Adhitya Rol Asmi (34), terdakwa dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, DR (22), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatera Selatan. Namun, tuntutan enam tahun penjara dinilai terlalu berat.
Hal itu disampaikan terdakwa Adhitya bersama kuasa hukumnya dalam pledoi keberatan atas tuntutan JPU tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel. "Hari ini pledoi telah disampaikan. Kami meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringan terhadap klien kami," ujar kuasa hukum terdakwa, Darmawan, Kamis (31/3/2022). Baca juga:
Syahwat Jahanam Kakek 3 Kali Setubuhi Cucu Sendiri sampai Hamil
Dijelaskan Darmawan, pihaknya meminta keringanan hukuman tersebut karena kliennya telah berkelakuan baik selama persidangan. Mereka menilai tuntutan enam tahun penjara dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul terlalu berat.
Menurutnya, perbuatan cabul yang dilakukan di laboratorium Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri tersebut terjadi karena spontanitas dan tidak ada unsur paksaan saat peristiwa terjadi. "Saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya sebagian besar merupakan mantan anak didik klien kami. Mereka bilang puluhan kali bimbingan di laboratorium, tapi tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," jelasnya.
Hal itu disampaikan terdakwa Adhitya bersama kuasa hukumnya dalam pledoi keberatan atas tuntutan JPU tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel. "Hari ini pledoi telah disampaikan. Kami meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringan terhadap klien kami," ujar kuasa hukum terdakwa, Darmawan, Kamis (31/3/2022). Baca juga:
Syahwat Jahanam Kakek 3 Kali Setubuhi Cucu Sendiri sampai Hamil
Dijelaskan Darmawan, pihaknya meminta keringanan hukuman tersebut karena kliennya telah berkelakuan baik selama persidangan. Mereka menilai tuntutan enam tahun penjara dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul terlalu berat.
Menurutnya, perbuatan cabul yang dilakukan di laboratorium Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri tersebut terjadi karena spontanitas dan tidak ada unsur paksaan saat peristiwa terjadi. "Saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya sebagian besar merupakan mantan anak didik klien kami. Mereka bilang puluhan kali bimbingan di laboratorium, tapi tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," jelasnya.
Lihat Juga :