Digerebek, Mafia Minyak Goreng di Serang Banten Beroperasi sejak November 2021

Kamis, 31 Maret 2022 - 13:11 WIB
loading...
Digerebek, Mafia Minyak Goreng di Serang Banten Beroperasi sejak November 2021
Tersangka AR menunjukkan cara kerjanya menjadi mafia minyak goreng saat pengungkapan kasus di Polda Banten. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Mafia minyak goreng di Kabupaten Serang dibongkar petugas Ditreskrimsus Polda Banten, Rabu (30/3/2022). Pelaku membeli minyak goreng curah kemudian dikemas ke dalam botol menjadi minyak goreng premium yang dijual dengan harga tinggi.

Tersangka berinisial AR merupakan pemilik home industri CV Jongjing Pratama di Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat penggerebekan, dari tangan pelaku disita barang bukti minyak goreng yang sudah dikemas di dalam botol, mesin, ribuan botol kosong, cap, merk, dan minyak goreng curah.



Modus pelaku membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter. Oleh pelaku minyak goreng curah tersebut dikemas kedalam botol menjadi minyak goreng premium dengan merk Laban.

"Selanjutnya minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp20.000 per liter," kata pelaku di depan petugas,.

Dalam sehari pelaku dibantu sejumlah pekerjanya memproduksi minyak goreng premium kemasan botol dari minyak goreng curah hingga sebanyak 3.000 botol.

Tersangka AR sudah menjalankan praktik mafia minyak goreng tersebut sejak November 2021. Pelaku sebelumnya berprofesi sebagai pengantar makanan.



Dia banting stir menjadi mafia minyak goreng ketika tahu minyak goreng mengalami kelangkaan dan mahal.



Sementara saat ini gudang terlihat sepi tidak ada aktivitas dan disegel oleh petugas kepolisian.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)