Kembali Terjadi, Warga Bakar Rumah Sendiri Gegara Tak Rela Dieksekusi
loading...
A
A
A
ENREKANG - Seorang warga di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan (Sulsel) membakar rumah miliknya usai kalah gugatan dalam kasus sengketa lahan.
Ia memilih membakar rumahnya karena tak rela dibongkar alat berat dari Pengadilan Negeri (PN) Enrekang yang dikawal aparat keamanan Brimob Parepare dan anggota Polres Enrekang , Kamis (31/3/2022).
Kabag Ops Polres Enrekang, AKP Antonius mengatakan, api yang mulai membakar rumah tersebut bisa segera dipadamkan.
"Aparat langsung memadamkan api, dengan alat pemadam kebakaran," ujar Antonius.
Ada empat rumah yang akan dieksekusi di atas lahan sengketa 4.000 meter persegi menggunakan alat berat. Namun tiga diantaranya yang merupakan rumah panggung, memilih untuk membongkar sendiri.
Sedangkan satu rumah lainnya dibakar oleh pemilik, lalu ditinggalkan dalam keadaan kosong. Kasus sengketa tanah dimenangkan penggugat Ibu Saddia.
Diketahui, sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (29/3/2022). Tiga bersaudara penghuni rumah diduga sengaja membakar dua rumah panggung yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Makassar .
Ia memilih membakar rumahnya karena tak rela dibongkar alat berat dari Pengadilan Negeri (PN) Enrekang yang dikawal aparat keamanan Brimob Parepare dan anggota Polres Enrekang , Kamis (31/3/2022).
Kabag Ops Polres Enrekang, AKP Antonius mengatakan, api yang mulai membakar rumah tersebut bisa segera dipadamkan.
"Aparat langsung memadamkan api, dengan alat pemadam kebakaran," ujar Antonius.
Ada empat rumah yang akan dieksekusi di atas lahan sengketa 4.000 meter persegi menggunakan alat berat. Namun tiga diantaranya yang merupakan rumah panggung, memilih untuk membongkar sendiri.
Sedangkan satu rumah lainnya dibakar oleh pemilik, lalu ditinggalkan dalam keadaan kosong. Kasus sengketa tanah dimenangkan penggugat Ibu Saddia.
Diketahui, sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (29/3/2022). Tiga bersaudara penghuni rumah diduga sengaja membakar dua rumah panggung yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Makassar .
(agn)