Deteksi Dini Penting untuk Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan ( Kemenkumham Sulsel ), Suprapto menekankan pentingnya deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Hal itu ditegaskan Suprapto saat membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Aula Kanwil Sulsel, Rabu (30/3/2022).
Kegiatan itu diikuti oleh 28 orang operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyaraktan se-Sulsel.
Suprapto yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan itu merupakan implementasi dari resolusi pemasyarakatan yang sudah dicanangkan tahun 2021 terkait peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya pada intelijen pemasyarakatan.
Dilanjutkan oleh Kadivpas, ada tiga kunci keberhasilan pemasyarakatan. Salah satunya deteksi dini, yaitu bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar lapas/rutan.
Hal ini membutuhkan petugas profesional yang mumpuni dan memahami teknik intelijen dalam rangka mendeteksi berbagai peristiwa yang akan terjadi.
Suprapto mengungkapkan, tercatat 70 persen napi adalah pengguna narkoba. Selain itu, ada juga peredaran ponsel. “Hal ini merupakan sumber terjadinya gangguan keamanan. Untuk itu deteksi dini harus dikuasai seluruh petugas,” ungkap Suprapto.
Ia juga mengimbau agar petugas menguasai penggunaan teknologi informasi (media elektronik), karena bukan hal yang mustahil, gangguan keamanan berasal dari hal tersebut.
Sebelumnya, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Wahid bahwa kegiatan konsultasi teknis bidang pemasyarakatan itu bertemakan Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Pelaskanaan Penginputan Fitur SDP dalam rangka penguatan tusi di bidang keamanan dan ketertiban.
Hal itu ditegaskan Suprapto saat membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Aula Kanwil Sulsel, Rabu (30/3/2022).
Kegiatan itu diikuti oleh 28 orang operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyaraktan se-Sulsel.
Suprapto yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan itu merupakan implementasi dari resolusi pemasyarakatan yang sudah dicanangkan tahun 2021 terkait peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya pada intelijen pemasyarakatan.
Dilanjutkan oleh Kadivpas, ada tiga kunci keberhasilan pemasyarakatan. Salah satunya deteksi dini, yaitu bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar lapas/rutan.
Hal ini membutuhkan petugas profesional yang mumpuni dan memahami teknik intelijen dalam rangka mendeteksi berbagai peristiwa yang akan terjadi.
Suprapto mengungkapkan, tercatat 70 persen napi adalah pengguna narkoba. Selain itu, ada juga peredaran ponsel. “Hal ini merupakan sumber terjadinya gangguan keamanan. Untuk itu deteksi dini harus dikuasai seluruh petugas,” ungkap Suprapto.
Ia juga mengimbau agar petugas menguasai penggunaan teknologi informasi (media elektronik), karena bukan hal yang mustahil, gangguan keamanan berasal dari hal tersebut.
Sebelumnya, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Wahid bahwa kegiatan konsultasi teknis bidang pemasyarakatan itu bertemakan Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Pelaskanaan Penginputan Fitur SDP dalam rangka penguatan tusi di bidang keamanan dan ketertiban.