Deteksi Dini Penting untuk Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan ( Kemenkumham Sulsel ), Suprapto menekankan pentingnya deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Hal itu ditegaskan Suprapto saat membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Aula Kanwil Sulsel, Rabu (30/3/2022).
Kegiatan itu diikuti oleh 28 orang operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyaraktan se-Sulsel.
Suprapto yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan itu merupakan implementasi dari resolusi pemasyarakatan yang sudah dicanangkan tahun 2021 terkait peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya pada intelijen pemasyarakatan.
Dilanjutkan oleh Kadivpas, ada tiga kunci keberhasilan pemasyarakatan. Salah satunya deteksi dini, yaitu bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar lapas/rutan.
Hal ini membutuhkan petugas profesional yang mumpuni dan memahami teknik intelijen dalam rangka mendeteksi berbagai peristiwa yang akan terjadi.
Suprapto mengungkapkan, tercatat 70 persen napi adalah pengguna narkoba. Selain itu, ada juga peredaran ponsel. “Hal ini merupakan sumber terjadinya gangguan keamanan. Untuk itu deteksi dini harus dikuasai seluruh petugas,” ungkap Suprapto.
Ia juga mengimbau agar petugas menguasai penggunaan teknologi informasi (media elektronik), karena bukan hal yang mustahil, gangguan keamanan berasal dari hal tersebut.
Sebelumnya, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Wahid bahwa kegiatan konsultasi teknis bidang pemasyarakatan itu bertemakan Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Pelaskanaan Penginputan Fitur SDP dalam rangka penguatan tusi di bidang keamanan dan ketertiban.
Dengan tujuan untuk mengefektifkan dan memaksimalkan pelaksanaan tugas substansif di bidang pengamanan pada UPT Pemasyarakatan Kanwil Sulsel dan mampu memahami prinsip dasar unit intelijen pemasyarakatan serta mampu memahani prinsip dasar penginputan fitur keaman pada SDP.
Ditambahkan oleh Wahid, kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber, yakni Anton Martono selaku Evaluator Pers Badan Intelijen Negara (BIN) Sulsel, AKP Ahmad Budiarto selaku Penyidik dan Pemberantarasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel serta Daniel Marbun selaku Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas
Anton Martono menyampaikan bahwa Intelijen berperan dalam hal deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan ganggunan yang bisa ditimbulkan pada situasi yang ada.
Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2011, intelijen negara berperan untuk melakukan deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman yang timbul mengganggu keamanan nasional.
Narasumber selanjutnya, AKP Ahmad Budiarto mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia marak terjadi dikarenakan adanya kemudahan distribusi yang berasal dari luar negeri.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Budiarto menekankan perlunya deteksi dini dengan cara mengekang, mengawasi, dan mencegah. Pada lapas dan rutan khususnya, deteksi dini dari penggunaan Handphone.
Narasumber terakhir, Daniel Marbun, menyampaikan sosialisasi penggunaan apikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi hal penting yang harus dilakukan dewasa ini.
Hal ini untuk menunjang kecepatan dan ketepatan data dan informasi yang dibutuhkan publik. Apalagi dalam aspek keamanan yang menjadi prioritas di lapas/rutan. “Data yang akurat akan memudahkan proses pengendalian dan deteksi dini gangguan kamtib,” ujar Daniel.
Daniel mengimbau agar operator SDP memberikan data-data penting setiap harinya. Seperti lalu lintas portir, Manajemen Penempatan Kamar, Pelanggaran WBP, Register H hingga Register F. “Selain itu, juga terkait perlengkapan pengamanan dan pengaduan,” pinta Daniel.
Hal itu ditegaskan Suprapto saat membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Aula Kanwil Sulsel, Rabu (30/3/2022).
Kegiatan itu diikuti oleh 28 orang operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyaraktan se-Sulsel.
Suprapto yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan itu merupakan implementasi dari resolusi pemasyarakatan yang sudah dicanangkan tahun 2021 terkait peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya pada intelijen pemasyarakatan.
Dilanjutkan oleh Kadivpas, ada tiga kunci keberhasilan pemasyarakatan. Salah satunya deteksi dini, yaitu bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar lapas/rutan.
Hal ini membutuhkan petugas profesional yang mumpuni dan memahami teknik intelijen dalam rangka mendeteksi berbagai peristiwa yang akan terjadi.
Suprapto mengungkapkan, tercatat 70 persen napi adalah pengguna narkoba. Selain itu, ada juga peredaran ponsel. “Hal ini merupakan sumber terjadinya gangguan keamanan. Untuk itu deteksi dini harus dikuasai seluruh petugas,” ungkap Suprapto.
Ia juga mengimbau agar petugas menguasai penggunaan teknologi informasi (media elektronik), karena bukan hal yang mustahil, gangguan keamanan berasal dari hal tersebut.
Sebelumnya, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Wahid bahwa kegiatan konsultasi teknis bidang pemasyarakatan itu bertemakan Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Pelaskanaan Penginputan Fitur SDP dalam rangka penguatan tusi di bidang keamanan dan ketertiban.
Dengan tujuan untuk mengefektifkan dan memaksimalkan pelaksanaan tugas substansif di bidang pengamanan pada UPT Pemasyarakatan Kanwil Sulsel dan mampu memahami prinsip dasar unit intelijen pemasyarakatan serta mampu memahani prinsip dasar penginputan fitur keaman pada SDP.
Ditambahkan oleh Wahid, kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber, yakni Anton Martono selaku Evaluator Pers Badan Intelijen Negara (BIN) Sulsel, AKP Ahmad Budiarto selaku Penyidik dan Pemberantarasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel serta Daniel Marbun selaku Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas
Anton Martono menyampaikan bahwa Intelijen berperan dalam hal deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan ganggunan yang bisa ditimbulkan pada situasi yang ada.
Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2011, intelijen negara berperan untuk melakukan deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman yang timbul mengganggu keamanan nasional.
Narasumber selanjutnya, AKP Ahmad Budiarto mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia marak terjadi dikarenakan adanya kemudahan distribusi yang berasal dari luar negeri.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Budiarto menekankan perlunya deteksi dini dengan cara mengekang, mengawasi, dan mencegah. Pada lapas dan rutan khususnya, deteksi dini dari penggunaan Handphone.
Narasumber terakhir, Daniel Marbun, menyampaikan sosialisasi penggunaan apikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi hal penting yang harus dilakukan dewasa ini.
Hal ini untuk menunjang kecepatan dan ketepatan data dan informasi yang dibutuhkan publik. Apalagi dalam aspek keamanan yang menjadi prioritas di lapas/rutan. “Data yang akurat akan memudahkan proses pengendalian dan deteksi dini gangguan kamtib,” ujar Daniel.
Daniel mengimbau agar operator SDP memberikan data-data penting setiap harinya. Seperti lalu lintas portir, Manajemen Penempatan Kamar, Pelanggaran WBP, Register H hingga Register F. “Selain itu, juga terkait perlengkapan pengamanan dan pengaduan,” pinta Daniel.
(agn)