Kejari Sinjai Pulihkan Keuangan Negara dari Proyek Pembangunan Drainase

Kamis, 31 Maret 2022 - 08:19 WIB
loading...
Kejari Sinjai Pulihkan Keuangan Negara dari Proyek Pembangunan Drainase
Kejari Sinjai berhasil memulihkan keuangan negara dari proyek pembangunan drainase. Foto/Istimewa
A A A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai berhasil memulihkan keuangan negara dari proyek pembangunan drainase Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen mengungkapkan, berdasarkan instrumen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sinjai, pengembalian uang negara dari proyek pembangunan drainase tersebut, disetor dalam bentuk format Surat Setoran Bukan Pajak atau SSBP.



Kata Kajari, klaim terjadi kelebihan pembayaran pada proyek drainase Kelurahan Samataring berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sinjai yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Sinjai ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp83 juta yang diperoleh dari satuan harga dari komponen material,” jelas Kajari, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Sinjai, Irmansyah Asfari mengurai jika proyek pembangunan drainase Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, dilaksanakan di tiga titik lingkungan yakni Lingkungan Batulappa yang dilaksanakan oleh kelompok tani Aloreng dengan kelebihan pembayaran Rp21 juta.

Selanjutnya di Lingkungan Mangarabombang yang dilaksanakan oleh KSM Samaturue, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp31 juta.

Serta pembangunan drainase di Lingkungan Pangasa yang dilaksanakan oleh Pokdakan Hijau Lestari juga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp30 juta.



Menurut Kajari, untuk proses hukumnya, telah dihentikan demi hukum, karena para pihak telah kooperatif untuk melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran oleh Lurah Samataring.

"Sebelumnya bobot progress fisik pekerjaan yang terealisasi di lapangan tidak sesuai dengan bobot atau progres fisik yang dilaporkan pada saat pengajuan termin pembayaran oleh masing-masing kelompok tani," tandasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)