Jual Solar Bersubsidi ke Pelaku Industri, 2 SPBU di Medan Disegel Pertamina

Kamis, 31 Maret 2022 - 04:59 WIB
loading...
A A A
Dia pun telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan di lapangan dan akan melakukan tindakan bagi setiap orang yang melakukan penyimpangan dengan membeli bahan bakar tidak sesuai aturannya.

"Yang jelas sudah ada aturannya, pelaku industri tidak boleh membeli solar dengan memanfaatkan harga subsidi. Mereka diwajibkan untuk membeli bahan bakar sesuai dengan peruntukkannya yaitu bahan bakar industri," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pjs Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Himawan mengatakan, pihaknya tetap menyediakan BBM solar dan menjamin ketersediaannya di SPBU.

"Mohon masyarakat bijaklah membeli BBM subsidi sesuai peruntukannya, mobil pribadi dan mobil industri diimbau membeli BBM solar yang non subsidi dexlite dan Pertamina Dex,” ujar Himawan.

Diakuinya, sepanjang tahun 2022 ini Sumut mendapat kuota Biosolar sebanyak lebih kurang 1,07 juta Kilo Liter (KL). Bagi SPBU yang menjual BBM solar bersubsidi tidak sesuai peruntukkannya akan diberi sanksi.



Saat ini, ada dua SPBU yang menjual BBM subsidi tidak pada peruntukannya di Kota Medan. "Saat ini Pertamina melakukan relaksasi dalam penyaluran BBM solar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Sumatera Utara,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Sumut, Indah Sari Karokaro menegaskan, pihaknya patuh dan taat kepada peraturan pemerintah dan Pertamina yang menjadi mitra kerja.

Dia berharap, jelang Ramadan kuota BBM subsidi ditambah 10 persen. "Penyaluran solar diawasi 24 jam melalui CCTV. Apalagi dengan sistem digitalisasi dan sekarang itu semua nomor polisi, nomor handphone semua bisa diteliti sampai ke pusat," pungkasnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)