Jual Solar Bersubsidi ke Pelaku Industri, 2 SPBU di Medan Disegel Pertamina
loading...
A
A
A
MEDAN - Pertamina menyegel dua SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya disegel lantaran melanggar ketentuan penyaluran solar bersubsidi, di tengah pengetatan distribusi solar yang dilakukan pemerintah.
Humas PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan mengatakan, kedua SPBU yang disegel adalah SPBU 14201109 di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Kecamatan Medan Johor dan SPBU 14201135 Jalan Flamboyan, Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Kedua SPBU itu menjual solar bersubsidi kepada yang tidak sesuai peruntukkannya," kata Agustiawan, Rabu (30/3/2022).
Pasca penyegelan itu, sebut Agustiawan, kedua SPBU dalam status pembinaan. Pertamina juga menghentikan pasokan solar ke kedua SPBU itu selama satu bulan. "Hanya untuk solar, yang lain masih disalurkan seperti biasa," pungkasnya.
Sementara itu, untuk memastikan penyaluran solar sesuai dengan peruntukkannya, managemen PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas, telah bertemu dengan Kapolda Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak meminta Pertamina untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan solar.
"Kita minta juga di lapangan pembelian solar ini khususnya BBM yang disubsidi oleh negara itu tidak boleh disalahgunakan,” ujar Panca.
Diakuinya, kegiatan masyarakat cukup meningkat menjelang bulan suci Ramadhan, ia meminta agar Pertamina menyediakan BBM tersebut.
Dia pun telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan di lapangan dan akan melakukan tindakan bagi setiap orang yang melakukan penyimpangan dengan membeli bahan bakar tidak sesuai aturannya.
"Yang jelas sudah ada aturannya, pelaku industri tidak boleh membeli solar dengan memanfaatkan harga subsidi. Mereka diwajibkan untuk membeli bahan bakar sesuai dengan peruntukkannya yaitu bahan bakar industri," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pjs Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Himawan mengatakan, pihaknya tetap menyediakan BBM solar dan menjamin ketersediaannya di SPBU.
"Mohon masyarakat bijaklah membeli BBM subsidi sesuai peruntukannya, mobil pribadi dan mobil industri diimbau membeli BBM solar yang non subsidi dexlite dan Pertamina Dex,” ujar Himawan.
Diakuinya, sepanjang tahun 2022 ini Sumut mendapat kuota Biosolar sebanyak lebih kurang 1,07 juta Kilo Liter (KL). Bagi SPBU yang menjual BBM solar bersubsidi tidak sesuai peruntukkannya akan diberi sanksi.
Saat ini, ada dua SPBU yang menjual BBM subsidi tidak pada peruntukannya di Kota Medan. "Saat ini Pertamina melakukan relaksasi dalam penyaluran BBM solar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Sumatera Utara,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Sumut, Indah Sari Karokaro menegaskan, pihaknya patuh dan taat kepada peraturan pemerintah dan Pertamina yang menjadi mitra kerja.
Dia berharap, jelang Ramadan kuota BBM subsidi ditambah 10 persen. "Penyaluran solar diawasi 24 jam melalui CCTV. Apalagi dengan sistem digitalisasi dan sekarang itu semua nomor polisi, nomor handphone semua bisa diteliti sampai ke pusat," pungkasnya.
Humas PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan mengatakan, kedua SPBU yang disegel adalah SPBU 14201109 di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Kecamatan Medan Johor dan SPBU 14201135 Jalan Flamboyan, Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Kedua SPBU itu menjual solar bersubsidi kepada yang tidak sesuai peruntukkannya," kata Agustiawan, Rabu (30/3/2022).
Pasca penyegelan itu, sebut Agustiawan, kedua SPBU dalam status pembinaan. Pertamina juga menghentikan pasokan solar ke kedua SPBU itu selama satu bulan. "Hanya untuk solar, yang lain masih disalurkan seperti biasa," pungkasnya.
Sementara itu, untuk memastikan penyaluran solar sesuai dengan peruntukkannya, managemen PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas, telah bertemu dengan Kapolda Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak meminta Pertamina untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan solar.
"Kita minta juga di lapangan pembelian solar ini khususnya BBM yang disubsidi oleh negara itu tidak boleh disalahgunakan,” ujar Panca.
Diakuinya, kegiatan masyarakat cukup meningkat menjelang bulan suci Ramadhan, ia meminta agar Pertamina menyediakan BBM tersebut.
Dia pun telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan di lapangan dan akan melakukan tindakan bagi setiap orang yang melakukan penyimpangan dengan membeli bahan bakar tidak sesuai aturannya.
"Yang jelas sudah ada aturannya, pelaku industri tidak boleh membeli solar dengan memanfaatkan harga subsidi. Mereka diwajibkan untuk membeli bahan bakar sesuai dengan peruntukkannya yaitu bahan bakar industri," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pjs Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Himawan mengatakan, pihaknya tetap menyediakan BBM solar dan menjamin ketersediaannya di SPBU.
"Mohon masyarakat bijaklah membeli BBM subsidi sesuai peruntukannya, mobil pribadi dan mobil industri diimbau membeli BBM solar yang non subsidi dexlite dan Pertamina Dex,” ujar Himawan.
Diakuinya, sepanjang tahun 2022 ini Sumut mendapat kuota Biosolar sebanyak lebih kurang 1,07 juta Kilo Liter (KL). Bagi SPBU yang menjual BBM solar bersubsidi tidak sesuai peruntukkannya akan diberi sanksi.
Saat ini, ada dua SPBU yang menjual BBM subsidi tidak pada peruntukannya di Kota Medan. "Saat ini Pertamina melakukan relaksasi dalam penyaluran BBM solar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Sumatera Utara,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Sumut, Indah Sari Karokaro menegaskan, pihaknya patuh dan taat kepada peraturan pemerintah dan Pertamina yang menjadi mitra kerja.
Dia berharap, jelang Ramadan kuota BBM subsidi ditambah 10 persen. "Penyaluran solar diawasi 24 jam melalui CCTV. Apalagi dengan sistem digitalisasi dan sekarang itu semua nomor polisi, nomor handphone semua bisa diteliti sampai ke pusat," pungkasnya.
(hsk)