Biaya PPTI Naik, Pengusaha di KIMA Malah Kena Intimidasi
Rabu, 30 Maret 2022 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau pihak perusahaan mengaku tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang sangat tinggi dan memberatkan itu. Mereka sampai akan melakukan audit keuangan pada perusahaan bersangkutan. Ini sangat meresahkan," ujar Tahir.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, mengatakan pada dasarnya tanah yang secara hukum sudah menjadi hak milik melalui perikatan seperti jual beli maka pemilik lahan atau investor bukan lagi harus diberikan kepastian hukum, tapi harus mendapat perlindungan hukum.
Baca Juga: Kawasan Industri Bantaeng Jalin Kolaborasi dengan KIMA
"Kalau tanah sudah menjadi hak milik dalam kajian hukum, bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tetapi sekaligus memberikan perlindungan hukum," jelasnya saat dihubungi wartawan.
Diketahui, para pengusaha di Kawasan Industri Makassar pada rentang awal tahun 1990-an membuat perjanjian jual-beli dengan PT KIMA yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dan selanjutnya menjadi Akta Perjanjian Penggunaan Tanah Industri sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional.
Kini, setelah 20 tahun berlalu, PT KIMA kemudian secara sepihak meminta para pengusaha di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri tersebut.
Investor di KIMA dibebankan biaya sebesar 30 persen dari NJOP untuk perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri atas tanah yang awalnya sudah dibeli oleh para investor di sana.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, mengatakan pada dasarnya tanah yang secara hukum sudah menjadi hak milik melalui perikatan seperti jual beli maka pemilik lahan atau investor bukan lagi harus diberikan kepastian hukum, tapi harus mendapat perlindungan hukum.
Baca Juga: Kawasan Industri Bantaeng Jalin Kolaborasi dengan KIMA
"Kalau tanah sudah menjadi hak milik dalam kajian hukum, bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tetapi sekaligus memberikan perlindungan hukum," jelasnya saat dihubungi wartawan.
Diketahui, para pengusaha di Kawasan Industri Makassar pada rentang awal tahun 1990-an membuat perjanjian jual-beli dengan PT KIMA yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dan selanjutnya menjadi Akta Perjanjian Penggunaan Tanah Industri sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional.
Kini, setelah 20 tahun berlalu, PT KIMA kemudian secara sepihak meminta para pengusaha di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri tersebut.
Investor di KIMA dibebankan biaya sebesar 30 persen dari NJOP untuk perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri atas tanah yang awalnya sudah dibeli oleh para investor di sana.
Lihat Juga :