2 Eksekutor Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Medan Divonis 11 Tahun Penjara
Selasa, 29 Maret 2022 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kepat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. Perbuatan mereka melanggar ketentuan dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.
"Dari fakta-fakta persidangan, pada terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU," kata hakim Denny.
Baca juga: Perampokan Toko Emas, Pelaku Bawa Kabur 1 Kilo Emas Pakai Kresek
Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa eksekutor sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan.
Atas putusan itu, baik JPU Kharya Saputra maupun penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa usai bertemu dengan Hendrik Tampubolon Agustus 2021 lalu, terdakwa Dian Rahmat kemudian memperkenalkan ketiga eksekutor dan dijanjikan akan mendapatkan bagian bila aksi perampokan berjalan mulus.
"Dari fakta-fakta persidangan, pada terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU," kata hakim Denny.
Baca juga: Perampokan Toko Emas, Pelaku Bawa Kabur 1 Kilo Emas Pakai Kresek
Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa eksekutor sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan.
Atas putusan itu, baik JPU Kharya Saputra maupun penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa usai bertemu dengan Hendrik Tampubolon Agustus 2021 lalu, terdakwa Dian Rahmat kemudian memperkenalkan ketiga eksekutor dan dijanjikan akan mendapatkan bagian bila aksi perampokan berjalan mulus.
Lihat Juga :